Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KPK Pastikan Tangani Perkara Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan

Jakarta

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis). KPK memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan oleh pihaknya.

“Ini sekali lagi juga menjawab yang terakhir, bahwa untuk penanganan perkaranya ini dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

KPK, kata Asep, saat ini tengah fokus untuk penanganan perkara Albertinus terkait dugaan pemerasan. Namun, dia mengatakan bila ditemukan tindak pidana lain, maka akan ditindaklanjuti.

“Dan apabila ditemukan dalam proses penyidikan terkait dugaan tindak pidana yang lain, atau ditemukan ada peristiwa pidana yang lain, tentu akan kami tindak lanjuti, tapi untuk saat ini tentunya kita fokus terhadap pasal yang dipersangkakan, yaitu terkait dengan pemerasan,” terang Asep.

Seperti diketahui, Albertinus ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai terjaring OTT. Albertinus terkena operasi senyap itu karena diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah Kadis sejak November 2025.

“APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

“Dalam kurun November hingga Desember 2025, dari permintaan tersebut, APN diduga menerima aliran uang sebesar Rp 804 juta,” lanjutnya.

Albertinus menerima aliran uang hasil pemerasan tersebut melalui perantara dua tersangka lainnya yakni Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR). Dari perantara TAR selaku Kasi Datun, uang yang diberikan kepada Albertinus bersumber dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp 270 juta dan EVN selaku Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta.

“Melalui perantara ASB selaku Kasi Intel, yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta,” terang Asep.

Asep mengatakan, Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sebesar Rp 450 juta. Penerima tersebut diduga dari sejumlah pihak, salah satunya dari Kadis PU serta Sekretaris Dewan DPRD.

(amw/amw)