Kostrad Tegaskan Rumah Dinas di Kebayoran Lama untuk Prajurit yang Masih Aktif
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) menegaskan rumah dinas yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, hanya diprioritaskan untuk prajurit aktif.
Wakil Kepala Tim Penertiban Rumah Dinas Kostrad, Kolonel Inf Daniel Lumbanraja Nainggolan, menjelaskan pengosongan rumah dinas dilakukan karena banyak prajurit belum memiliki tempat tinggal resmi dari negara.
“Perlu ditekankan bahwa di sini hak asasi untuk mempunyai tempat tinggal itu bukan hanya kepada masyarakat sipil, tetapi juga dari kami prajurit,” ujar Daniel di Markas Kostrad, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).
Daniel menambahkan, masih ada 13 warga yang menempati rumah dinas tersebut meski tidak lagi memiliki hak. Mereka adalah keluarga prajurit maupun warakawuri yang telah meninggal dunia.
“Karena mereka ini orang tuanya sudah tidak ada, ibunya juga yang warakawuri juga sudah tidak ada, mereka kan berarti sudah bukan yang berhak,” kata Daniel.
Rumah dinas tersebut disiapkan bagi 3 prajurit berpangkat Kolonel, 17 Letkol, dan 92 Mayor. Seluruhnya berhak atas fasilitas tempat tinggal dari negara.
“Sebenarnya di masa saat ini, untuk anggota kami, ini lebih dari ratusan orang yang belum memiliki rumah dinas,” ujar Daniel.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga RW 007 merasa keberatan atas rencana pengosongan rumah di lingkungan RW 007, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Mereka menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi dasar Surat Peringatan (SP) 1 bukan merupakan putusan yang condemnatoir, sehingga tidak dapat dieksekusi.
Sebanyak 15 keluarga kemudian mengadukan rencana penggusuran itu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Lembaga ini kemudian turun tangan dan meminta Kostrad menunda pengosongan rumah yang diklaim warga bukan aset negara.
Komnas HAM mengirimkan surat ke Pangkostrad terkait dengan kasus aduan penggusuran terhadap warga itu.
Dalam laporan yang diterima Komnas HAM, warga mengaku penggusuran dilakukan karena pihak Kostrad mengeklaim rumah mereka sebagai rumah dinas.
“Pada pokoknya pengadu menyampaikan keberatan atas rencana pengosongan rumah negara sebagaimana surat dari Asisten Logistik Kostrad pada 14 Juli 2025,” demikian isi pernyataan pelapor yang diwakilkan warga bernama Deni.
Deni menambahkan, keberatan tersebut diajukan karena rumah yang mereka tempati tidak tercatat sebagai aset milik negara. Atas dasar itu, warga menilai Kostrad tidak memiliki hak untuk menggusur.
Meski surat permintaan penundaan dari Komnas HAM telah dikirim pada 11 Agustus 2025, warga mengaku tetap menerima surat perintah ketiga (SP-3) untuk mengosongkan rumah.
“Padahal kan sudah disurat Komnas HAM, tapi tadi pagi kami dapat SP-3,” ungkap salah satu warga terdampak, Dewi, saat ditemui di lokasi, Jumat.
Warga pertama kali menerima SP-1 pada 14 Juli 2025, dengan tenggat waktu dua minggu untuk mengosongkan rumah.
Penolakan warga berlanjut dengan diterimanya SP-2 pada 28 Juli 2025.
Sebagai bentuk perlawanan, warga menggelar aksi di sekitar tempat tinggal mereka di Jalan Kompleks Kostrad pada Kamis (14/8/2025), sehari sebelum mereka menerima SP-3.
Aksi tersebut dilakukan karena masa tenggat SP-2 telah berakhir.
(Reporter: Hanifah Salsabila | Editor: Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kostrad Tegaskan Rumah Dinas di Kebayoran Lama untuk Prajurit yang Masih Aktif Megapolitan 27 Agustus 2025
/data/photo/2025/12/17/69422f0f77c10.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/694233ff4285a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/694228faac892.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/69421dcc2e181.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/6941f78447f6d.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/17/69420e61316f2.png?w=400&resize=400,225&ssl=1)