Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korlantas Perketat Larangan Truk Sumbu 3 di Tol Demi Kelancaran Libur Nataru

Jakarta

Kendaraan sumbu tiga atau truk besar masih banyak melintas di jalan tol selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Faizal pun memperkuat tindakan larangan truk sumbu tiga melintas di jalan tol.

Hal ini sejalan dengan pesan dari Kementerian Perhubungan yang dia terima mengenai penguatan tindakan untuk masalah itu sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB). Faizal meminta anggotanya untuk memperkuat tindakan larangan agar masyarakat aman dan nyaman saat mudik dan balik.

“Intinya beliau (Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi) minta perkuatan terkait masalah ini, penindakan untuk SKB. Ini, rekan-rekan sekalian, kita memang agak kewalahan terkait masalah SKB ini karena SKB ditetapkan itu mendekati hari H,” kata Faizal saat mengumpulkan Kasatlantas 7 Polda di Command Center Km 29, Senin (29/12/2025).

Dia menerangkan, revisi SKB yang berulang sempat membuat jajaran Korlantas kewalahan. Namun menurutnya, upaya maksimal akan dilakukan pada arus balik mendatang.

“Hari H pun plus 1, 2 itu masih ada revisi. Nah, kalau kita melakukan, melaksanakan di lapangan terkait masalah revisi, pasti nanti akan kita bentrok dengan teman-teman kita, para driver, terutama driver. Ya, jadi kita nanti berupaya untuk arus balik ini,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan sumbu tiga yang melintas di jalan tol saat momen libur Nataru. Polisi akan melakukan tilang kepada truk sumbu tiga yang tak mematuhi aturan yang diterbitkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Jadi kebijakan SKB ini memang pada tanggal 21 kita evaluasi dengan Pak Menteri Perhubungan dengan stakeholder, bahwa sumbu 3 dilarang melintasi jalan tol. Mulai hari ini kami akan tegas, kami akan melakukan penegakan hukum, di samping kami keluarkan (dari tol), kemungkinan kami akan menilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho kepada wartawan di Command Center Km 29, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (26/12).

Irjen Agus menegaskan, sanksi selain tilang bagi truk sumbu tiga yang melanggar aturan itu akan dikeluarkan langsung dari jalan tol. Menurutnya, truk-truk tersebut sudah diberi kelonggaran untuk melintas di jalan arteri.

“Akan kami lakukan penegakan, baik itu tilang, termasuk juga mungkin teguran, atau mungkin kita keluarkan (dari tol). Sumbu 3 boleh berjalan itu di arteri, itu mulai pukul 17.00 sampai dini hari, sampai pagi hari,” jelas dia.

Halaman 2 dari 2

(tsy/zap)