Jakarta (ANTARA) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) soal aturan pemberian patroli dan pengawalan (patwal).
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa sebelumnya patwal diberikan bagi siapa yang meminta dikawal.
“Karena polisi juga ketika seseorang minta dikawal, harus kami layani,” katanya.
Namun, saat ini Korlantas tidak lagi membebaskan pemberian patwal dan tengah berkoordinasi dengan Kemensetneg untuk menyaring kembali pihak-pihak yang prioritas mendapatkan pengawalan.
“Kami sedang koordinasi dengan Setneg, jadi mana yang harus dikawal dan mana yang tidak harus dikawal,” katanya.
Agus juga menegaskan bahwa pihaknya masih membekukan penggunaan sirine dan strobo atau yang dikenal masyarakat dengan ‘tot tot wuk wuk’ pada patwal.
“Kami akan evaluasi, dan ini dampaknya cukup positif. Jadi, ‘tok tok wuk wuk’ ini sementara kami bekukan,” ujarnya.
Diketahui, Korlantas Polri tengah membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo dalam pengawalan menyusul adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan kedua hal tersebut.
Kakorlantas Agus Suryonugroho menegaskan bahwa sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.
Dia juga mengatakan bahwa sirene dan strobo tetap bisa digunakan untuk tugas kepolisian, khususnya pada kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.
“Ini penting, terutama di jalan tol, di mana tanda-tanda isyarat seperti lampu dan suara sirene sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi peristiwa kecelakaan,” ucapnya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.





