Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Korlantas gandeng ojol jadi duta keselamatan lalu lintas

Jakarta (ANTARA) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggandeng pengemudi ojek online (ojol) sebagai mitra strategis menjadi duta keamanan dan keselamatan lalu lintas dengan nama Duta Komunitas Ojol.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho di Jakarta, Senin, mengatakan gagasan Duta Komunitas Ojol ini lahir sebagai implementasi konkret arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan bahwa keselamatan lalu lintas tidak cukup hanya dengan penegakan hukum, tetapi harus diperkuat melalui edukasi, keteladanan, dan keterlibatan aktif masyarakat.

“Ini menjabarkan perintah Kapolri agar Polri hadir secara humanis, mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi. Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Agus mengatakan bahwa pengemudi ojol adalah “raja jalanan” yang beraktivitas hampir 24 jam dan memahami secara riil dinamika lalu lintas, mulai dari kepadatan hingga titik-titik rawan kecelakaan.

Oleh karena itu, Korlantas Polri menggandeng komunitas ojol sebagai mitra strategis untuk bersama-sama mencari solusi dan membangun budaya tertib berlalu lintas.

Menurut dia, Duta Komunitas Ojol nantinya merupakan pengemudi ojol yang ditunjuk atau menjadi sukarelawan untuk mewakili komunitasnya dan masyarakat luas dalam isu lalu lintas.

Peran mereka adalah menjadi pelopor keselamatan dengan memberi teladan mematuhi aturan berlalu lintas, melakukan edukasi dan sosialisasi, serta menjadi mitra strategis Polri dalam mengidentifikasi potensi gangguan kamtibmas dan pelanggaran lalu lintas.

Dia berharap melalui sinergi Korlantas Polri dan komunitas ojol ini terbangun budaya tertib berlalu lintas secara kolektif sekaligus meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.