Kondisi Jonathan Frizzy Lemah Saat Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang
Tim Redaksi
TANGERANG, KOMPAS.com
– Artis peran
Jonathan Frizzy
atau Ijong disebut masih dalam kondisi lemah saat diserahkan oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada kasus peredaran
liquid vape
yang mengandung etomidate, Jumat (11/7/2025).
Kepala Seksie Intelijen Kejari Kota Tangerang, Made Agung Deja mengatakan, berdasarkan keterangan dari tim penyidik, Ijong baru menjalani operasi dan mengalami perdarahan.
Melihat kondisi Ijong yang masih keadaan lemah, jaksa merujuk ke RSUD Kota Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan.
“ljong sudah kita cek betul ada operasi, ada perdarahan di kotorannya dan kondisi Ijong masih dalam kondisi lemah. Itu kita bawa ke RSUD,” ujar Made saat dikonfirmasi.
Nantinya, setelah dilakukan pemeriksaan, tim kejaksaan akan menentukan langkah penahanan terhadap Ijong setelah hasil pemeriksaan medis keluar.
Jika dinyatakan perlu rawat jalan, maka jaksa akan menetapkan penahanan rumah. Namun, jika dinyatakan sehat, penahanan akan dilakukan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
“Kalau dokter nyatakan rawat jalan, kita akan melakukan penahanan rumah tetapi kalau dalam keadaan sehat, kita akan lakukan penahanan di lapas. Karena kalau dalam kondisi sakit, lapas tidak mau menerima,” kata dia.
Lapas tidak akan menerima tahanan dalam kondisi tidak sehat, sehingga pemeriksaan di rumah sakit menjadi bagian dari prosedur yang harus dilalui oleh Ijong.
Begitu pula dengan tiga tersangka lainnya yang juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy terkait dugaan keterlibatannya dalam sindikat peredaran
cartridge
vape yang berisi liquid mengandung etomidate, pada Minggu (4/5/2025).
Penangkapan dilakukan di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya polisi lebih dulu meringkus tiga rekan Jonathan, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Jonathan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba pada Sabtu (3/5/2025), sehari sebelum penangkapannya.
Atas perbuatannya, Jonathan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kondisi Jonathan Frizzy Lemah Saat Diserahkan ke Kejari Kota Tangerang Megapolitan 12 Juli 2025
/data/photo/2022/02/25/6218c81795c83.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/03/692f8e5b742c8.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)


/data/photo/2025/12/02/692e5e1fc54fe.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/06/25/667a8d7e6d25a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)