Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komisi III: KUHAP Baru Atur Syarat Penahanan Tersangka Terukur, Tak Gampang Nahan Orang – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, syarat penahanan bagi terdakwa atau tersangka lebih terukur dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Habiburokhman menyebut aturan itu untuk meminimalisir aparat yang sangat mudah menahan seseorang.

“Saya agak viral kemarin bahwa ya, Pasal 93 ayat (5) tentang syarat penahanan. Kita membuat syarat penahanan lebih terukur sehingga nggak gampang orang ditahan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Menurut Habiburokhman, salah satu yang akan disusun terkait penahanan adalah aparat bbisa menahan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, itu at the end kita sepakat untuk didrop,” ujar Habiburokhman.

Politikus Gerindra itu menyebut, penahan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

“Inilah ikhtiar kami untuk membuat institusi penahanan lebih terukur. Dibandingkan dengan KUHAP lama, KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana,” ujar Habiburokhman.