Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komisi I DPR Minta Perlindungan TKI Diperbaiki Buntut Kasus Seni di Malaysia

Jakarta

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan kasus penganiayaan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, Seni (47), menjadi peringatan serius. Dave mendesak pemerintah untuk mengevaluasi total tata kelola penempatan TKI.

“Komisi I DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus yang menimpa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia, yang selama 20 tahun bekerja tanpa digaji dan mengalami penganiayaan. Peristiwa ini bukan hanya pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja migran, tetapi juga mencederai martabat kemanusiaan,” kata Dave kepada wartawan, Selasa (25/11/2025).

Dave mengatakan negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negaranya, baik di dalam maupun luar negeri. Dia meminta pemerintah untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh.

“Pemulangan ke Indonesia bisa menjadi opsi terbaik apabila kondisi korban tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehidupan di Malaysia. Namun, yang lebih penting adalah memastikan hak-hak korban, termasuk gaji yang tidak dibayarkan selama puluhan tahun, dapat dituntut melalui jalur hukum dan diplomasi,” ujarnya.

Dave mendorong pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap TKI. Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan serius.

“Kami juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penempatan TKI, termasuk peran agen dan perusahaan penyalur tenaga kerja. Penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang lalai atau melakukan praktik ilegal harus dijalankan secara tegas,” sambungnya.

Selain itu, dia menilai edukasi publik mengenai migrasi aman dan hak-hak pekerja migran juga perlu ditingkatkan. Hal itu, agar masyarakat tak mudah terjebak dalam situasi yang merugikan.

Sebelumnya, Kepolisian Malaysia menangkap suami-istri bernama Azhar Mat Taib (59) dan Zuzian Mahmud (59) terkait dugaan perdagangan manusia terhadap seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) bernama Seni (47). Keduanya disebut melakukan eksploitasi, kerja paksa dan mengakibatkan luka serius terhadap korban.

Dilansir The Star, New Straits Times dan Antara, Minggu (23/11/2025), Azhar dan Zuzian Mahmud dijerat Pasal 13(a) Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Tahun 2007 yang dibacakan bersama dengan Pasal 34 KUHP.

Polisi mengungkap pelapor kasus ini merupakan anak dari pasangan suami istri itu. Dia menyebut pelapor memberitahu tentang dugaan penganiayaan terhadap Seni oleh Zuzian yang merupakan ibu tirinya.

“Pria itu diberitahu melalui pesan teks bahwa pembantunya telah tersiram air panas ketika air panas dituangkan ke dalam mulutnya setelah dia menggunakan kecap tanpa izin,” ujar Asisten Komisaris Kepolisian Serdang, Muhamad Farid Ahmad.

Seni diduga telah bekerja lebih dari 20 tahun sebagai pekerja rumah tangga dengan jam kerja berlebihan tanpa menerima gaji dan istirahat yang cukup dari pemberi kerja.

(amw/idn)