Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komisi I DPR Harap Pemerintah Ikuti Australia Perketat Atur Medsos untuk Anak

Jakarta

Australia resmi melarang anak di bawah 16 tahun menggunakan media sosial dan akan mengenakan denda USD 33 juta atau sekitar Rp 550 miliar jika platform medsos tak membatasi anak mengakses layanan mereka. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan aturan dari Australia itu bisa menjadi acuan bagi Indonesia.

“Kami menghargai keputusan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap masa depan anak-anak, sekaligus menjadi acuan penting bagi negara lain dalam merumuskan kebijakan perlindungan anak di era teknologi,” kata Dave kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).

Dave mengatakan Indonesia telah berkomitmen melindungi anak di ruang digital melalui PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Dia mengatakan aturan ini menjadi dasar perlindungan anak di era digital.

“Regulasi ini mengatur kewajiban platform membatasi konten negatif, menyediakan pengawasan usia, verifikasi, kontrol orang tua, serta mekanisme pelaporan konten berbahaya,” ujarnya.

Namun, katanya, sanksi dalam aturan tersebut belum tegas. Dave membandingkan PP Tunas dengan aturan di Australia yang dengan tegas mengancam sanksi denda besar jika situs penyedia medsos tak mematuhi pembatasan usia.

Sebelumnya, Pemerintah Australia resmi memberlakukan aturan baru terkait batas usia penggunaan media sosial. Remaja di bawah 16 tahun tidak diizinkan mengakses akun media sosial.

Aturan ini menjadikan Australia sebagai negara pertama di dunia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Pemerintah akan memblokir akses anak-anak di semua media sosial mulai TikTok, Facebook, X, hingga Instagram.

Total ada 10 platform yang telah diperintahkan pemerintah Australia untuk membatasi situs mereka bagi anak-anak. Platform yang melanggar, ada didenda hingga USD 33 juta.

(amw/haf)