Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Komentar Menohok Mahfud MD Soal Peraturan Polri yang Bertentangan dengan Putusan MK

GELORA.CO  – Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD memberikan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Mahfud MD menilai aturan baru tersebut tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK yang diketok pada 13 November 2025 secara jelas menegaskan bahwa polisi hanya boleh menjabat di luar kepolisian jika mengundurkan diri atau sudah pensiun.

“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud, Jumat (12/12/2025) dikutip dari Kompas.com.

Karena itu, Mahfud MD menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak hanya melanggar putusan MK, tetapi juga bersinggungan dengan Undang-Undang ASN.

Mahfud MD menjelaskan bahwa penempatan polisi aktif ke jabatan sipil tidak diatur dalam UU Polri, berbeda dengan UU TNI yang menyebutkan 14 posisi sipil yang dapat ditempati prajurit aktif.

“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” ujarnya.

Mahfud turut menegaskan bahwa status Polri sebagai institusi sipil tidak otomatis berarti polisi bisa ditempatkan di sembarang jabatan sipil.

“Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” kata Mahfud.

Meski saat ini ia menjadi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya disampaikan bukan dalam kapasitas tersebut, melainkan sebagai akademisi hukum tata negara.

Isi Perpol 10/2025 yang Jadi Sorotan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tangkap layar Kompas TV)

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memungkinkan polisi aktif ditempatkan pada 17 kementerian dan lembaga.

Kebijakan ini menjadi pemantik kritik karena dianggap justru memperluas ruang jabatan sipil bagi anggota Polri setelah MK menyatakan larangan tegas.

Adapun 17 instansi tersebut mencakup:

Kemenko Polhukam

Kementerian ESDM

Kementerian Hukum

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kementerian Kehutanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Kementerian Perhubungan

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)

ATR/BPN

Lemhannas

OJK

PPATK

BNN

BNPT

BIN

BSSN

KPK

Putusan MK

Dalam putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menilai bahwa anggota Polri hanya dapat mengisi posisi di luar institusinya apabila sudah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa ketentuan pada Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya tidak menyisakan ruang penafsiran tambahan.

“Tidak ada keraguan, rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain,” bunyi putusan tersebut.

Lebih jauh Ridwan mengingatkan bahwa bagian penjelasan undang-undang tidak boleh menciptakan aturan baru.

Menurutnya, frasa tambahan dalam penjelasan pasal justru membuat ambiguitas sehingga berpotensi mengacaukan kepastian hukum.

“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Ridwan