Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak tegas pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pengelola sampah daerah.
Dalam langkah terbaru yang mengejutkan banyak pihak, KLH memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus dugaan pencemaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan (Tangsel) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
“Ya, sekarang kan sudah ditingkatkan. Sebenarnya TPA Cipeucang itu sudah masuk di dalam penyidikan kita,” kata Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH) Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataan yang terkonfirmasi di Tangerang, dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025).
Keputusan ini menjadi sinyal keras bahwa negara tidak lagi mentolerir kelalaian pengelolaan sampah yang berdampak buruk pada ekosistem sungai dan kesehatan masyarakat.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rasio Ridho Sani. Dia menegaskan, pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus TPA Cipeucang ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana lingkungan.
“Peningkatan status ini bukan sekadar administrasi, melainkan langkah hukum pro-justitia yang berarti penyidik kini fokus mencari tersangka yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan tersebut,” ucap Rasio Ridho.
TPA Cipeucang selama ini menjadi sorotan tajam karena lokasinya yang berada tepat di bibir Sungai Cisadane, sehingga risiko longsoran sampah dan rembesan air lindi (air sampah) ke badan air utama sangat tinggi.
Langkah berani KLH ini diambil setelah serangkaian inspeksi mendadak dan pengambilan sampel lingkungan yang menunjukkan adanya parameter pencemaran di luar ambang batas.
Pemerintah Pusat menilai bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan selaku pengelola TPA harus bertanggung jawab penuh atas operasional yang tidak sesuai dengan standar teknis lingkungan (sanitary landfill).
Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi pidana berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mencakup denda miliaran rupiah hingga hukuman penjara.
Ini adalah momen krusial bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia, di mana TPA tidak boleh lagi dikelola secara asal-asalan (open dumping) yang membahayakan hajat hidup orang banyak.
RDF, Mesin Pengubah Sampah Jadi Batubara Berkapasitas 600 Ton di Cilacap
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434742/original/054463500_1764955336-IMG_5366.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5360697/original/082788100_1758719568-183357.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5435046/original/011036500_1765002758-6932b040ad155.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3627517/original/036506200_1636453842-20211109-Banjir-Rob-Muara-Angke-2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434966/original/052325400_1764997718-WhatsApp_Image_2025-12-06_at_11.56.37.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)