Kementerian Lingkungan Hidup menyebut penindakan tegas tak hanya menyasar unit usaha yang tak memiliki izin. Tetapi, perusahaan yang sudah berizin pun tetap bisa dikenai sanksi jika aktivitasnya terbukti merusak lingkungan dan menimbulkan dampak serius pada bencana Sumatera.
Saat ini, ada 8 hingga 9 unit usaha yang telah dihentikan kegiatannya dan tengah menjalani audit lingkungan. Hasil audit itu akan menentukan langkah lanjutan, mulai dari sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga pidana, jika ditemukan hubungan langsung dengan kerusakan dan korban jiwa.
Klik di sini untuk menonton video lainnya!





