Kisah Baru Sandi Butar Butar di Damkar Depok: Hadapi 4 SP, Tak Terima THR
Editor
DEPOK, KOMPAS.com
– Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok,
Sandi Butar Butar
, kini kembali menjadi sorotan setelah menerima sejumlah
surat peringatan
(SP) yang memperburuk nasibnya pasca kembali bekerja di instansi tersebut.
Sandi yang sebelumnya tidak diperpanjang kontraknya setelah videonya viral mengungkapkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak, kini harus menghadapi kenyataan pahi:t.
Sejak mulai bekerja lagi pada awal Maret 2025, ia sudah menadpat empat surat peringatan, gaji yang tidak penuh, serta tak adanya Tunjangan Hari Raya (THR).
“Saya baru masuk tanggal 10 (Maret) tapi sudah menerima empat surat peringatan,” ujar Sandi saat diwawancarai, Minggu (23/3/2025).
Salah satu surat peringatan dengan nomor 800/30 BJS, menyebut Sandi melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi tanpa izin pimpinan.
Pada surat itu, Sandi dituduh mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang pada 18 Maret 2025 tanpa izin.
Namun, Sandi membantah tuduhan tersebut dan memberikan penjelasan hanya berusaha membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
“Karena membantu teman pas kebakaran. Mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah,” ungkapnya.
Tak hanya masalah surat peringatan yang menjadi ganjalan, Sandi juga mengungkapkan bahwa ia merasa dipersulit sejak kembali bekerja, terutama terkait dengan lokasi kerja dan aturan apel.
“Waktu pas awal saya masuk, saya ditempatkan di Bojongsari. Saya sudah bilang, saya tidak ada kendaraan dan pasti naik ojek. Mereka bilang iya, tapi faktanya enggak. Karena saya enggak ikut apel, saya minta keringanan waktu itu, dan mereka bilang sudah disiapkan. Tapi ternyata tetap di-SP,” paparnya.
Di balik masalah administrasi dan operasional yang ia alami, Sandi juga menyebut adanya ketidakberesan dalam pengelolaan hak-hak anggota Damkar Depok.
Ia menceritakan bahwa sempat ditawari kerja sama untuk tidak membahas masalah tersebut dengan iming-iming uang tambahan sebesar Rp 500.000 per bulan.
Namun, Sandi menolak tawaran tersebut dan lebih memilih memperjuangkan hak-hak rekan-rekannya.
“Saya hanya berkata kepada mereka, kalau hak anggota saya tidak mau. Sisanya, saya tutup mata, saya tidak mau yang penting hak anggota diberikan, Bang,” kata Sandi, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan.
Sayangnya, penolakan tersebut membawa konsekuensi serius bagi Sandi.
Ia kini mengaku tak hanya menerima gaji yang jauh di bawah seharusnya, tetapi juga tidak mendapatkan THR.
“Terbukti sekarang, saya tidak mendapatkan gaji penuh. Mereka bilang karena saya baru masuk. Saya di PKWT, gaji itu Rp 3,4 juta. Sekarang saya menerima hanya Rp 1,9 juta. Dan THR pun saya tidak mendapatkan,” kata Sandi.
Kisah Sandi Butar Butar ini menjadi refleksi atas tantangan yang dihadapi mulai gaji yang tidak sesuai, ancaman pemotongan hak, dan diskriminasi administratif.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Ardito Ramadhan)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kisah Baru Sandi Butar Butar di Damkar Depok: Hadapi 4 SP, Tak Terima THR Megapolitan 24 Maret 2025
/data/photo/2025/12/08/693682d0e4031.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/01/692d522873570.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2022/01/31/61f7950d23725.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/6936474ccaf11.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/693655c440559.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/08/69362a5967652.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)