Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan kalangan buruh pada dua posisi yang berseberangan.
Di satu sisi, pemerintah menilai angka tersebut sebagai titik keseimbangan bagi ekonomi daerah.
Di sisi lain, serikat
buruh
menganggapnya belum mencerminkan kebutuhan hidup layak pekerja di ibu kota.
Pemprov DKI
Jakarta menegaskan, besaran UMP 2026 tetap diberlakukan meski menuai penolakan.
Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik Chico Hakim menyatakan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi Jakarta secara keseluruhan.
“Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
Menurut Chico, penetapan
UMP Jakarta 2026
tidak dilakukan secara sepihak.
Angka tersebut merupakan hasil pembahasan panjang di Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
Penentuan UMP juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, dengan formula yang memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa sebesar 0,75.
Chico menegaskan, keputusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” lanjut Chico.
Sebagai bentuk kompensasi, Pemprov DKI menyiapkan sejumlah insentif bagi buruh pada 2026.
Chico menyebut, ada tiga insentif utama yang disiapkan, yakni bantuan transportasi, layanan kesehatan, serta penyediaan air minum melalui PAM Jaya.
Selain itu, pemerintah daerah berencana memperkuat subsidi bahan pokok melalui KJP Plus dan berbagai program bantuan sosial, serta memperluas jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terintegrasi dengan data pekerja.
“Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujarnya.
Namun, kebijakan tersebut belum meredam penolakan dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (
KSPI
) secara tegas menyatakan keberatan atas penetapan UMP DKI Jakarta 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh
Said Iqbal
menilai, angka Rp 5,73 juta belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menekan daya beli pekerja.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan
upah minimum
DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
KSPI menuntut UMP ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Berdasarkan versi Kementerian Ketenagakerjaan, nilai KHL berada di angka Rp 5,89 juta, atau lebih tinggi sekitar Rp 160.000 dari UMP yang ditetapkan.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.
Selain soal KHL, KSPI juga menyoroti posisi UMP Jakarta 2026 yang dinilai lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayah penyangga seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang, yang telah mencapai kisaran Rp 5,95 juta.
Said Iqbal juga menanggapi rencana pemberian insentif dari Pemprov DKI.
Menurutnya, insentif tersebut tidak dapat disamakan dengan upah karena tidak diterima langsung oleh buruh dan memiliki keterbatasan kuota akibat ketergantungan pada APBD.
Lebih jauh, KSPI merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan.
Sementara itu, UMP dengan standar 100 persen KHL pun baru berada di angka Rp 5,89 juta.
Perbedaan pandangan ini menegaskan jurang antara pertimbangan stabilitas ekonomi versi pemerintah dan tuntutan pemenuhan kebutuhan hidup versi buruh.
Di tengah penolakan yang masih bergulir, UMP DKI Jakarta 2026 tetap berjalan, dengan insentif menjadi tumpuan kebijakan daerah untuk meredam beban pekerja.
(Reporter: Ruby Rachmadina | Editor: Abdul Haris Maulana)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ketika UMP Jakarta 2026 Dipertahankan dan Buruh Tetap Menolak Megapolitan 26 Desember 2025
/data/photo/2022/03/05/62235f7c1ef53.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4657595/original/067250100_1700570355-20231121-UMP-HER_5.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/06/68e360a501962.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/08/18/68a3056f619eb.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/25/694d08d3d91a7.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2024/02/08/65c4a5debc131.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694e6cf9e3ec6.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694e54dc338a9.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694e6d9b2d41a.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/11/20/691f022c702fc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/26/694e5cbddf993.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)