Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ketahui sistem transaksi tertutup & terbuka yang berlaku di jalan tol

Jakarta (ANTARA) – Sistem transaksi jalan tol di Indonesia sudah menggunakan teknologi pembayaran elektronik, yakni secara non-tunai.

Salah satu metode yang diterapkan saat ini adalah sistem tapping menggunakan kartu e-toll. Sejak tahun 2017, pengguna jalan tol dapat melakukan transaksi secara non-tunai.

Namun, tidak semua ruas tol menggunakan sistem transaksi yang sama. Menurut informasi dari Jasa Marga, ada dua sistem transaksi yang diterapkan di gerbang tol, yaitu sistem tertutup dan sistem terbuka. Ada juga beberapa ruas jalan tol yang menggabungkan kedua sistem transaksi tersebut.

Untuk para pemudik, perlu mengetahui sistem transaksi jalan tol ini agar perjalanan mudik tidak terganggu. Lantas, apa perbedaan sistem transaksi tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Sistem tertutup

Sistem transaksi tertutup mengharuskan pengguna jalan untuk melakukan tapping kartu e-toll sebanyak dua kali, yaitu saat masuk gerbang tol dan saat keluar/akhir di gerbang tol tujuan.

Karena sistem ini mencatat data dari gerbang masuk, pengguna wajib menggunakan kartu e-toll yang sama saat melakukan tapping di gerbang keluar.

Mesin di gerbang tol keluar hanya bisa membaca kartu yang telah menyimpan data dari gerbang awal masuk. Jika menggunakan kartu berbeda, transaksi tidak bisa diproses, dan pengguna akan mengalami kesulitan pembayaran.

Beberapa ruas jalan tol yang menerapkan sistem transaksi tertutup yakni:

Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Tol Kunciran-Serpong Tol Cinere-Serpong Tol Palimanan-Kanci Tol Semarang-Batang Tol Semarang-Solo Tol Jogja-Solo Tol Solo-Ngawi Tol Ngawi-Kertosono Tol Gempol-Pasuruan Tol Gempol-Pandaan Tol Pandaan-Malang Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) Tol Manado-Bitung Tol Balikpapan-Samarinda

2. Sistem terbuka

Berbeda dengan sistem tertutup, sistem terbuka hanya mengharuskan pengguna jalan untuk melakukan satu kali tapping di gerbang tol, yaitu di gerbang masuk atau keluar.

Setelah pengguna melakukan tapping di gerbang tol masuk atau keluar, saldo e-toll akan otomatis berkurang sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

Beberapa ruas tol yang menggunakan sistem terbuka yakni:

Tol Bali Mandara Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) E1, E2, E3, W25, dan W2U Tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) Tol Jakarta-Tangerang Tol Jakarta-Cikampek Tol Jalan Layang Cikampek (MBZ) Tol Semarang Seksi A,B,C Jalan tol dalam kota (Cawang-Tomang-Pluit) Tol Bogor Ring Road (BORR)

3. Tol dengan sistem gabungan (tertutup dan terbuka)

Selain sistem tertutup dan terbuka, ada juga ruas tol yang menerapkan gabungan kedua sistem tersebut. Artinya, ada segmen tertentu yang menggunakan sistem terbuka, sementara segmen lainnya menggunakan sistem tertutup.

Ruas tol yang menerapkan sistem gabungan:

Tol Surabaya-Gempol

Sistem terbuka: Segmen Dupak-Waru dan Waru-Sidoarjo Sistem tertutup: Segmen Porong-Gempol

Tol Surabaya-Mojokerto

Sistem terbuka: Segmen Waru-Warugunung dan Waru-Sepanjang Sistem tertutup: Segmen Mojokerto-Warugunung

Selama menggunakan ruas tol dan transaksi tapping di gerbang tol, kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan. Jika kartu e-toll tidak terdeteksi asal gerbang, pengguna akan dikenakan denda. Hal ini berdasarkan PP No 23 Tahun 2024 Pasal 105 Ayat 3.

“Ketika gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada badan usaha”

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025