TRIBUNNEWS.COM – Polisi mengungkap kasus pembunuhan terhadap bocah laki-laki berinisial MT (6), warga Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Korban yang hilang sejak Senin (17/3/2025) sore kemudian ditemukan tewas di semak-semak di Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, Balangan, Jumat (21/3/2025) sore.
Jasad korban ditemukan setelah pelaku EA (31) ditangkap polisi saat berada di rumahnya pada Jumat siang.
Pelaku ternyata adalah karyawan di bengkel ayah korban dan tinggal di rumah orang tua korban juga.
Warga Batu Mandi, Balangan, tersebut sempat dicari karena juga menghilang tanpa kabar beriringan dengan hilangnya korban.
Namun, tiba-tiba pada Jumat kemarin, pelaku kembali ke rumah korban dan bertemu dengan orang tua MT hingga akhirnya diamankan petugas.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno mengatakan, dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dilakukan pelaku di rumah korban.
“Pelaku tinggal di rumah dengan orang tua korban dan dugaan tindakan kekerasan dilakukan di kamar pelaku,” ujarnya, dilansir Banjarmasin Post, Sabtu (22/3/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban.
Awalnya, EA merasa marah karena saat tidur diganggu sehingga melakukan penamparan dan mencekik korban hingga tewas.
Kemudian, untuk menghilangkan jejak, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam karung dan membuangnya di semak-semak di Balangan menggunakan sepeda motor.
Dari pengakuan pelaku, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo berkoordinasi dengan Polres Balangan lantas mencari lokasi pembuangan jasad korban.
Kepolisian akhirnya menemukan bungkusan karung berisi jasad korban dalam kondisi membusuk di lereng semak-semak Desa Lingsir, Kecamatan Paringin Selatan, sekitar tiga meter dari jalan raya.
Hasil pemeriksaan medis di RSUD Badarudin Kasim Maburai menunjukkan bahwa jasad korban mengalami pembusukan parah.
Beberapa bagian tubuh korban rusak, termasuk kepala yang sudah menjadi tengkorak.
Terdapat pula tanda-tanda luka serius seperti tengkorak kepala yang pecah.
Guna memastikan penyebab kematian, jasad korban akan menjalani autopsi lebih lanjut.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tegas Joko.
Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara
Sebagian artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Motif dan Kronologi Karyawan Bunuh Anak Bos Bengkel di Tabalong: Marah Tidur Diganggu Lalu Cekik.
(Tribunnews.com/Deni)(BanjarmasinPost.co.id/Dony Usman)





