Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kepala BNN Sebut Judol dan Narkoba Ciptakan Lingkaran Kehancuran

Pola itu, kata dia, berpotensi mendorong individu masuk ke dalam lingkaran kehancuran yang berujung pada kriminalitas.

Berdasarkan data nasional, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2025 mencapai 2,11 persen atau setara dengan sekitar 4,1 juta penduduk usia produktif (15-64 tahun), sementara perputaran uang judi daring pada 2024 tercatat mencapai Rp 359,81 triliun.

Suyudi mengatakan angka tersebut mencerminkan besarnya ancaman terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Dari perspektif neurobiologi, sambung dia, judi daring dan narkoba sama-sama memicu pelepasan dopamin berlebihan yang membajak sistem hadiah otak, menurunkan kontrol diri, serta melemahkan kemampuan pengambilan keputusan.

“Kondisi ini menyebabkan individu tetap terjebak dalam perilaku adiktif meskipun menyadari dampak sosial, ekonomi, dan hukum yang ditimbulkan,” ucap dia.