Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemensos Salurkan Bansos PKH dan BPNT Tahap II Pada Akhir Mei 2025, Gunakan Data DTSEN – Page 3

Landasan hukum penggunaan DTSEN sebagai basis distribusi bansos merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap program bantuan sosial seperti PKH dan BPNT dapat berjalan lebih efisien dalam upaya mengurangi kemiskinan dan memperkuat jaring pengaman sosial nasional.

“Untuk menjaga kredibilitas data, tata kelola DTSEN melibatkan lembaga berwenang dan memiliki kredibilitas serta dimutakhirkan secara berkala,” ujar Andy.