Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemenkumham Ungkap Alasan Ekstradisi WN Rusia Baru Dilakukan pada 2025 Megapolitan 10 Juli 2025

Kemenkumham Ungkap Alasan Ekstradisi WN Rusia Baru Dilakukan pada 2025
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
Widodo
mengungkapkan alasan pemerintah baru mengekstradisi warga negara Rusia, Alexander Vladimirovich Zverev, pada tahun ini.
Padahal, permintaan
ekstradisi
dari Pemerintah Federasi Rusia telah diajukan sejak 29 Juni 2022.
“Kami harus berproses dahulu, itu kan butuh waktu, ada komunikasi secara diplomatik melalui Kementerian Luar Negeri,” ujar Widodo saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (10/9/2025).
Widodo menambahkan, proses ekstradisi ini juga melibatkan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Sekretariat Negara, dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kementerian Hukum ini otoritas pusat, jadi mengkoordinasikan ke seluruhnya, jadi ada dari pihak Kejagung, Mabes Polri, Sekretariat Negara, dan Kementerian Imigrasi,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menyerahkan Alexander Vladimirovich Zverev kepada Pemerintah Federasi Rusia sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi.
“Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan ekstradisi yang diajukan oleh Pemerintah Federasi Rusia kepada Pemerintah Indonesia pada tanggal 29 Juni 2022,” ujar Widodo.
Alexander sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya sekitar tahun 2022.
Ia diduga terlibat dalam sejumlah kejahatan yang diatur dalam empat pasal berbeda, termasuk terkait penyuapan (bribery), Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.