Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kemenhub dan Korlantas Kolaborasi, Bentuk Satgas Penertiban Truk ODOL – Page 5

Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk satuan tugas (satgas) bersama Polri dalam hal penertiban kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimensi dan Over Load) atau ODOL. Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, Satgas bukan sekadar tim pengawasan, melainkan simbol komitmen pemerintah dalam menyelamatkan nyawa pengguna jalan, menjaga kualitas infrastruktur, serta menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib dan efisien.

“Satgas ini dibentuk sebagai wujud keseriusan pemerintah. Penertiban kendaraan dengan kelebihan dimensi dan muatan bukan hanya soal kepatuhan aturan, tetapi soal keselamatan,” kata Agus seperti dikutip dari siaran pers.

Dia menjelaskan, sejak 1 Juni 2025 pihaknya bersama Kemenhub telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pemilik kendaraan, dan pelaku usaha angkutan. Setelah masa sosialisasi berakhir, Agus menegaskan akan diterapkan mekanisme peringatan tertulis kepada kendaraan yang masih beroperasi dengan kelebihan dimensi maupun muatan.

“Kendaraan yang tidak sesuai ketentuan terbukti meningkatkan risiko kecelakaan, merusak jalan, dan pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Dengan Satgas, penanganan bisa lebih cepat, tegas, dan terkoordinasi,” ujar jenderal bintang dua ini.

Agus berharap, Satgas dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, terutama yang diakibatkan kendaraan dengan beban berlebih. Selain itu, dengan tidak adanya kendaraan kelebihan muatan, usia infrastruktur jalan dan jembatan dapat lebih panjang.

“Sehingga biaya perbaikan yang ditanggung negara dapat ditekan dan mendorong efisiensi logistik nasional, karena kendaraan yang sesuai standar lebih aman, stabil, dan efisien dalam distribusi barang,” ungkap Agus.