Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Ungkap Alasan Batal Sambangi Indekos Megapolitan 14 Oktober 2025

Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Ungkap Alasan Batal Sambangi Indekos
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), mengungkapkan alasan batal mengunjungi indekos di Jalan Gondangdia Kecil, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada hari ini, Selasa (14/10/2025).
Indekos tersebut merupakan tempat kejadian perkara (TKP) Arya ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban kuning di atas kasur.
“Sampai saat ini belum ada izin dari Polda, jadi belum ke sana (TKP). Kayaknya hari ini enggak jadi,” kata kuasa hukum keluarga Arya, Dwi Librianto, saat dihubungi, Selasa.
Sejak Senin (13/10/2025) sore hingga malam, tim kuasa hukum mengaku masih menunggu izin pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selaku penanggung jawab penyelidikan kematian Arya.
Namun, hingga kini izin tersebut belum juga diterbitkan.
“Iya, izinnya belum ada. Daripada nanti kita disangka macam-macam, mending kita ikuti permainannya dululah,” tegas dia.
Di sisi lain, Librianto juga belum mengetahui pertemuan keluarga Arya dan Polda Metro Jaya yang seharusnya berlangsung pada Kamis (16/10/2025).
Sebab, pemeriksaan TKP dan pertemuan itu saling berkaitan.
“Kalau kita diminta untuk datang ke sana (Polda Metro Jaya) terus kita belum lihat TKP, kita kan enggak bisa menyanggah, enggak punya gambaran,” ucapnya.
“Bukti dari kemarin, kita minta bukti-bukti juga belum dikasih, perkembangan perkara juga belum dikasih. Mungkin Kamis kami akan buat laporan, minta gelar khusus ke Bareskrim,” lanjut dia.
Dalam surat bernomor 85/R/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, tim kuasa hukum Arya mengajukan permohonan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Mereka meminta untuk pemeriksaan dua TKP, yakni indekos Arya dan Kementerian Luar Negeri, pada Selasa (14/10/2025).
Sejauh ini, keluarga masih menganggap kematian Arya masih janggal.
Mereka juga menolak bahwa tewasnya sang diplomat tanpa keterlibatan orang lain.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perdungan.
Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembap, serta tanda perdungan di seluruh organ dalam.
Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.