Abadikini.com, SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan dan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa untuk SMK Swasta serta belanja modal sarana-prasarana SMK Negeri di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Kedua tersangka berinisial HB dan S ditahan pada Selasa (9/12/2025), setelah penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus menyelesaikan serangkaian pemeriksaan dan penyitaan di beberapa lokasi.
Hubungan Afiliasi dan Modus Dokumen Fiktif
Tersangka HB merupakan Direktur PT. Multi Centra Alkesindo, pemenang lelang belanja hibah SMK Swasta. Sementara itu, tersangka S adalah Direktur PT. Lintang Utama Nusantara, pemenang lelang belanja modal SMK Negeri. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka ini memiliki hubungan keluarga atau afiliasi dengan tersangka inisial JT yang telah ditetapkan sebelumnya pada Agustus lalu.
Modus operandi yang digunakan adalah menyusun dokumen pertanggungjawaban fiktif yang seolah-olah menunjukkan pekerjaan telah selesai pada tahun 2017, padahal realisasinya baru diselesaikan pada tahun 2018.
Total Kerugian Negara Mencapai Rp180 Miliar
Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, dengan rincian:
Kerugian akibat tindakan tersangka HB: Rp78 miliar.
Kerugian akibat tindakan tersangka S: Rp102,975 miliar.
Secara total, kerugian negara dari kasus ini mencapai lebih dari Rp180 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim. Dengan penetapan ini, total tersangka dalam kasus korupsi Dinas Pendidikan Jatim bertambah menjadi lima orang.
Kejati Jatim menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk konkret memberantas praktik korupsi, melindungi kepentingan publik, dan memulihkan kerugian negara.





