Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Uang Palsu

Pandeglang

Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Barang bukti itu terdiri dari 54 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kajari Pandeglang, Surayadi Sembiring, Rabu (26/11/2025).

Surayadi mengatakan kasus kejahatan ini masih didominasi oleh tindak pidana narkotika dengan nilai ratusan juta rupiah. Ia mengatakan narkotika jenis sabu dan ganja hingga obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar.

“Dominasi perkara tahun ini masih seputar narkotika dan perlindungan anak,” ungkapnya.

Dia mengatakan Kejari juga memusnahkan uang palsu pecahan seratus dan lima puluh ribu sebanyak 2.950 lembar. Menurutnya, uang palsu yang dibakar senilai Rp 295 juta.

Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Arman, mengapresiasi langkah Kejari Pandeglang yang telah memusnahkan lembaran uang palsu. Menurutnya, pengedar uang palsu bisa dipidana penjara selama 10 tahun.

“Pelaku peredaran uang palsu dapat dikenai sanksi berat sesuai Pasal 26 dan Pasal 36 UU Mata Uang, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar,” katanya.

(lir/lir)