Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Foto: Tangkapan Layar
Abadikini.com, BANDUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan Wakil Wali Kota Bandung Erwin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung. Seorang anggota DPRD Bandung periode 2024–2029, Rendiana Awangga, juga ikut dijerat.
Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang dinilai memenuhi syarat.
“Penyidikan ditingkatkan dan dua tersangka ditetapkan, yakni E dan RA,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (10/12/2025).
Menurut Irfan, Erwin dan Rendiana diduga menggunakan pengaruh jabatan untuk meminta paket pengadaan barang dan jasa serta pekerjaan tertentu yang diarahkan ke pihak terafiliasi. Aksi itu dinilai menguntungkan kelompok tertentu dan menyimpang dari aturan.
Irfan menyebut penyidikan belum berhenti dan peluang tersangka baru terbuka lebar.
“Penyidik terus mengembangkan kasus ini. Sangat mungkin ada pihak lain yang terseret,” katanya.
Meski sudah jadi tersangka, keduanya belum ditahan. Kejaksaan masih menunggu prosedur sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, yakni wajib ada persetujuan Mendagri sebelum menahan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
“Kami menunggu ketentuan dari Kemendagri,” ucap Irfan.
Kejari Bandung menegaskan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan serta mengikuti prinsip akuntabilitas.





