Liputan6.com, Jakarta – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim kembali menimbulkan perdebatan setelah sejumlah tokoh menyampaikan pandangan berbeda mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea dalam perkara ini.
Di tengah proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, komentar dari mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi menambah dimensi baru pada diskursus publik soal arah penegakan hukum dalam kasus digitalisasi pendidikan tersebut.
Perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
“Terdapat banyak kejanggalan, salah satunya terkait perdebatan soal mens rea, dan menyatakan bahwa dalam kasus Nadiem ini ia tidak melihat adanya niat jahat,” ujar Laksmana, melalui keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
Ia merujuk pada keterangan bahwa Nadiem disebut telah mengajak Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses pengadaan, yang menurutnya menunjukkan ketidakhadiran niat jahat dalam kebijakan tersebut.
Laksamana juga menyinggung hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang, menurut narasi dalam unggahan tersebut, disebut tidak menemukan kerugian negara dalam program pengadaan Chromebook itu.
Pernyataan ini secara implisit berseberangan dengan posisi Kejaksaan Agung yang secara resmi menyebut adanya kerugian negara Rp2,1 triliun berdasarkan perhitungan yang menjadi dasar penetapan tersangka dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
“Kontradiksi antara narasi ‘tidak ada kerugian negara’ dan klaim resmi kerugian negara tersebut menjadi salah satu titik penting yang kini dipertarungkan dalam ruang publik maupun di ruang sidang,” ucap Laksamana.
“Kalau memang niat jahatnya (mens rea) tidak ada, dan kalau Nadiem memang sudah mengajak Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) dan Kejaksaan Agung untuk mengawasi prosesnya, itu berarti tidak ada mens reanya. Kedua, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sudah memberikan laporan audit dan tidak ada kerugian negara,” sambung Laksamana Sukardi.
Kasus korupsi yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memasuki babak baru. Senin pagi, Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara Nadiem ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat untuk disidangkan.



:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452980/original/072324100_1766463941-AI_Repair-Pro-Screenshot_2025-12-23_at_09.55.13.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453536/original/058683300_1766480681-ITB.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406416/original/006889800_1762572152-Kapolri.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453537/original/091898000_1766480835-WhatsApp_Image_2025-12-23_at_16.05.14.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5453451/original/047044200_1766478937-BMKG_Siklon.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3290514/original/089547400_1604837378-WhatsApp_Image_2020-11-08_at_19.01.14.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5336282/original/080352000_1756868948-IMG_8827.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)