Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kasus Overstay dan Izin Kerja Ilegal Dominasi Pelanggaran WNA di Banten

Liputan6.com, Jakarta – Sepanjang tahun 2025 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten mencatat, kasus pelanggaran keimigrasian yang terjadi di wilayahnya didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal yang mayoritas dilanggar oleh Warga Negara Tiongkok.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna menjelaskan, di wilayah kerjanya, ada tiga UPT, yakni Serang, Cilegon, dan Tangerang. Dari tiga kantor tersebut, paling banyak ada di Tangerang, karena wilayah cangkupan administrasinya juga luas, banyak industri, dan juga TKA atau tenaga kerja asing.

“Sehingga, selama 2025, kasus yang menonjol terkait pelanggaran izin tinggal di Tangerang, dan dilakukan oleh WNA asal RRT,” kata Sengky, di Kantor Imigrasi Tangerang, Senin (22/12/2025).

Para WN Tiongkok yang kedapatan melakukan pelanggaran itu mayoritas melanggar izin tinggalnya. Baik mencakup sudah melewati batas izin tinggal di Indonesia, hingga penyalahgunaan izin bekerja.

“Selain Tiongkok, WN yang kedapatan banyak melanggar juga terdapat dari Benua Afrika, dan ada pula dari Timur Tengah,” kata Sengky.

Sehingga, total untuk di Kanim Imigrasi sudah melakukan tindakan deportasi kepada 235 WNA, 228 WNA yang kena cekal, 161 WNA masih berada di pendentensian atau tahanan, pelanggaran lainnya sebanyak 172 orang, total ada 796 penindakan terhadap orang asing yang bermasalah.