Kasus Maling Motor Cikarang dan Fenomena “No Viral No Justice” yang Berulang
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Fenomena aparat kepolisian baru bergerak cepat setelah sebuah kasus viral kembali terjadi.
Kali ini, kasus maling motor di Cikarang Utara menjadi sorotan setelah video beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram
@info_cikarang_karawang
, warga menyerahkan Yogi Iskandar (45), pelaku pencurian motor, ke Polsek Cikarang Utara pada Selasa (9/9/2025) dini hari.
Namun, seorang anggota polisi justru meminta pelaku dilepaskan karena tidak ada laporan resmi.
“Enggak usah dibawa ke kita, sudah lepasin saja,” kata oknum polisi dalam video tersebut.
Ketika warga bertanya lebih lanjut, polisi itu menegaskan motor korban akan ikut diamankan jika kasus masuk persidangan.
“Kalau kamu bikin laporan, motor kamu ditahan di sini juga sampai dibawa kejaksaan, motor baru dilepaskan,” ucapnya.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno membenarkan adanya peristiwa itu. Ia menyebut anggotanya salah memberi penjelasan kepada warga.
“Iya, ini ada kesalahpahaman anggota yang kurang tepat memberi pelayanan,” kata Sutrisno.
Ia menambahkan, laporan warga kini sudah diterima dan kasus sedang ditangani.
“Tapi selanjutnya setelah diterima oleh Perwira Pengendali, LP dapat dilayani dengan baik,” ujarnya.
Namun, Sutrisno sendiri harus menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas tindakan anak buahnya.
“Nanti ya. Saya lagi dimintai keterangan juga oleh Polda,” ucapnya.
Setelah video viral, polisi menetapkan Yogi sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa menjelaskan kronologi aksi pencurian, mulai dari pelaku mencongkel motor hingga ditangkap warga.
“Motif tersangka untuk digunakan sendiri atau akan dijual, kemudian uangnya dipakai untuk keperluan pribadi,” jelas Mustofa.
Ia memastikan Yogi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Mustofa juga meminta maaf atas ulah anggotanya.
“Kami memohon maaf kepada teman-teman yang mungkin mendapati video viral ada anggota yang tidak profesional dalam hal menerima pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa yang baru ditangani serius setelah ramai di media sosial.
Fenomena ini kerap disebut publik sebagai “no viral, no justice”.
Contoh sebelumnya adalah kasus Lachlan Gibson, warga negara asing yang mengalami tabrak lari di depan Polda Metro Jaya pada 2023.
Awalnya laporannya ditolak, namun setelah diunggah di media sosial, polisi meminta maaf dan akhirnya memproses kasus tersebut.
Hal serupa dialami pegawai KPI berinisial MS, yang mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual sejak 2012.
Laporannya ke Polsek Gambir tak digubris hingga akhirnya curhatannya viral di Twitter pada 2021. Barulah polisi, KPI, dan lembaga lain bergerak.
Bahkan, kasus di Polsek Pulogadung pada 2021 juga menunjukkan pola serupa.
Seorang warga bernama Meta Kumala yang kehilangan tas sempat mendapat cibiran saat melapor.
Perkara baru ditangani setelah kisahnya viral di media sosial.
Komisioner Kompolnas sebelumnya Muhammad Choirul Anam menyebut fenomena “delik viral” sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Fenomena ini menjadi atensi dari kami, dari kepolisian, dan Pak Kapolri juga memberikan perhatian. Jadi, fenomena ini dalam konteks publik merupakan sesuatu yang baik,” kata Anam.
Menurutnya, media sosial memberi ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan keluhan sekaligus mengawasi kinerja polisi.
“Ini bagian dari kontrol dan pengawasan masyarakat yang dalam konteks negara demokrasi memang dibutuhkan untuk profesionalitas kepolisian,” ujarnya.
Kasus maling motor di Cikarang menjadi pengingat untuk institusi kepolisian harus konsisten dalam menindak setiap laporan, baik viral maupun tidak.
Penegakan hukum yang adil tanpa menunggu tekanan publik adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Kini, tantangannya ada pada komitmen kepolisian untuk membuktikan bahwa keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa viral sebuah kasus di media sosial.
(Reporter: Ardhi Ridwansyah, Rahel Narda Chaterine | Editor: Abdul Haris Maulana, Dani Prabowo)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus Maling Motor Cikarang dan Fenomena "No Viral No Justice" yang Berulang Megapolitan 11 September 2025

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428942/original/004576700_1764568796-sampah-gelondongan-banjir-bandang-di-tapanuli-selatan-29112025-yudi-4.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434742/original/054463500_1764955336-IMG_5366.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4016804/original/046265400_1652067919-KPK_4.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2023/08/28/64ec7c8b95ce2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693230daa69eb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/6933b85c67abd.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/02/11/6024c5b6d9ffc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)