Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polres Metro Jakarta Timur menyampaikan bahwa kasus hilangnya tujuh pucuk senjata api dalam penyerangan Polsek Matraman pada Sabtu (30/8/2025) lalu ditangani langsung oleh Polda Metro Jaya.
“Tentunya sudah penyelidikan dan tentunya ada beberapa. Kasus ini bukan kami yang menangani, tapi ditangani oleh Polda Metro Jaya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal di Mapolres Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).
Alfian menjelaskan, dari tujuh senjata api yang hilang, dua di antaranya telah dikembalikan, sementara lima lainnya masih dalam pencarian.
“Yang sudah dikembalikan ada dua dan sudah ditemukan juga. Mungkin lebih tepatnya nanti di Polda ya, yang saya tahu yang dikembalikan oleh warga ada dua, yang hilang tujuh, jadi tinggal lima,” jelasnya.
Sejauh ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap 14 tersangka terkait kasus perusakan dan penjarahan sejumlah kantor polisi di Jakarta Timur.
Polisi menangkap 14 tersangka pelaku penyerangan dan perusakan Polres Jakarta Timur, serta Polsek di Cipayung, Ciracas, Jatinegara, dan Duren Sawit.
Dari 14 tersangka tersebut, empat di antaranya masih di bawah umur.
“14 tersangka saya sampaikan, dari 10 mereka orang dewasa dan pekerjaan macam-macam ya, tentunya dari 4 ya mohon maaf tadi yang saya sampaikan yang masih ada kelas 9 dan 12,” ucap Alfian di Mapolres Jakarta Timur, Senin.
Para pelaku memiliki peran berbeda dalam penyerangan ke sejumlah Polsek dan Polres di Jakarta Timur.
“Tersangka penyerangan Polres ISI (42), SES (31), FA (15), DA (15), peran utama mereka melakukan penyerangan dengan menggunakan batu, kayu dan bambu,” kata dia.
Penangkapan dilakukan pada 5 dan 6 September 2025, usai peristiwa penyerangan pada 30 Agustus 2025. Tiga tersangka lainnya ditangkap karena menyerang dan merusak Polsek Duren Sawit, dua di antaranya anak di bawah umur.
“MHF (21), MAR (17), ASA (17) tentunya sudah kita lakukan, diskusikan, dan kita sudah berkoordinasi dengan dinas sosial dan juga berkoordinasi dengan KPAI,” ujar Alfian.
Sementara itu, perusakan Polsek Jatinegara melibatkan empat tersangka, yakni AR (23), RR (27), SEP (22), dan STP (24).
Untuk Polsek Cipayung, tersangka yang diamankan adalah NR (29) dan YO (21). Lalu, untuk perusakan Pos Polisi Cipinang Melayu dilakukan oleh DDK (25).
“NR, YO yang juga terlibat dalam penyerangan ini, mereka berdua melakukan siaran langsung TikTok untuk menghasut atau memprovokasi massa melakukan pelemparan batu ke Polsek tersebut,” tutur dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kasus 7 Senjata Api Hilang saat Penyerangan Polsek Matraman Ditangani Polda Metro Megapolitan 9 September 2025
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340d46b04da.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2013/05/20/1108584-bil--inspeksi-mendadak--780x390.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)