Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Karyawan yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta Terancam 4 Tahun Penjara Megapolitan 21 Desember 2025

Karyawan yang Gelapkan Uang Perusahaan Rp 216 Juta Terancam 4 Tahun Penjara
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com – 
AJS (27), karyawan yang menggelapkan uang perusahaannya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terancam pidana penjara empat tahun akibat perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander Tengbunan menjelaskan. pelaku disangkakan dengan Pasal 374 tentang penggelapan biasa.
“Untuk kasus penipuan atau penggelapan, ancaman penjara paling lama empat tahun,” kata Alex dilansir dari
Antara
, Minggu (21/12/2025).
Adapun AJS dilaporkan ke polisi usai kedapatan menggelapkan uang perusahaannya senilai Rp 216 juta.
Alex menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap usai perusahaannya melakukan audit internal.
“Ditemukan adanya transaksi pembayaran
invoice
(tagihan) yang dilakukan secara ganda pada tahun 2023. Pembayaran tersebut sudah dilunasi lebih dulu oleh pihak perusahaan,” kata Alex.
Korban yang merupakan Direktur CV menemukan bahwa dalang kejanggalan transaksi itu adalah AJS selaku salah satu karyawannya.
“Dia (AJS) ketahuan sama bosnya. Nah dia (AJS) dengan ikhlas menyerahkan diri pada Rabu (17/12/2025), karena sudah siap menerima ganjaran. Jadi waktu itu, setelah menyerahkan diri, bosnya juga buat laporan polisi sebagai ganjaran pelaku,” ujar Alex.
Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa AJS melakukan penggelapan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.
“Setelah kita dalami, pelaku punya gaya hidup yang mungkin agak eksklusif ya. Dia suka hiburan malam,” ucapnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.