Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapolri Tunggu Laporan Tim Pokja Sebelum Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil

Liputan6.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk Tim Kelompok Kerja atau Pokja untuk mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil. Nantinya, akan ada kajian mendalam sebelum akhirnya memutuskan sikap.

“Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari Tim Pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian lembaga,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

“Baik karena permintaan dari kementerian lembaga tersebut maupun karena pembinaan karir yang lebih baik,” sambungnya.

Sandi memastikan, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota yang bekerja di luar struktur telah berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang apa saja yang akan dilakukan Polri. Mulai dari yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan bertugas di kementerian lembaga, serta dikarenakan permintaan dari kementerian lembaga dan permintaan pekerjaan yang ada di hadapannya.

“Namun yang pasti, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait,” jelas dia.

Seperti terkait adanya permintaan, setelah kementerian lembaga meminta Kapolri agar ada polisi aktif yang menduduki jabatan tertentu, maka proses selanjutnya dari AsSDM Kapolri melakukan assessment terkait pejabat yang relevan atau kompeten untuk menduduki jabatan tersebut.

“Kemudian, jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak. Jika tidak diterima, dapat dikembalikan,” ungkapnya.

Apabila dari pihak kementerian lembaga terkait menerima, maka akan dilanjutkan oleh kementerian lembaga tersebut untuk diusulkan kepada Presiden, melalui Keputusan Presiden untuk jabatan setingkat Bintang Dua dan Bintang Tiga. Sementara untuk Bintang Satu akan dilakukan atau diajukan melalui Keputusan Menteri terkait.

“Jadi keputusan untuk personel Pori duduk di kementerian lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah dengan keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri,” kata Sandi.