Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kapolda Banten Jamin Tak Tebang Pilih Tindak Truk Tambang Langgar Jam Operasi

Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki mengatakan akan menegakkan aturan pembatasan operasional truk tambang di wilayahnya. Ia pun meminta anggotanya untuk tidak takut kepada pengusaha atau pihak lain yang bersalah.

“Tolong Dirlantas, Kapolres Cilegon, Kasubditgakum bersama Dinas Perhubungan kita tegakkan aturan yang ada. Tidak ada ceritanya yang salah itu dilindungi. Mau itu pengusaha besar, kalau dia salah, pasti akan kita tindak tegas,” kata Hengki, Rabu (4/11/2025).

Hengki akan terus mendukung kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia juga menekankan setiap aktivitas tambang ilegal akan ditindak tegas.

“Negara tidak boleh kalah. Kami siap mendukung penuh penegakan keputusan gubernur ini demi kepentingan masyarakat,” ucap Hengki.

Menurut Hengki, Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang pengaturan jadwal operasional truk tambang di Provinsi Banten merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat. Dalam aturan tersebut, truk hanya bisa beroperasi pada pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.

Sebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni bakal memberikan sanksi kepada truk tambang yang masih beroperasi pada jam larangan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025. Andra menyebut sanksi bagi truk tambang yang bandel bisa berupa pencabutan KIR hingga STNK.

Andra mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat koordinasi bersama Polda Banten, pengusaha tambang, serta bupati hingga wali kota untuk membahas implementasi keputusan gubernur tersebut.

“Ini perlu kita lakukan penegakan aturannya, sehingga tadi sudah disampaikan oleh Pak Kapolda tentang komitmen kita bersama bahwa negara tidak boleh kalah dalam menegakkan aturan,” ujarnya.

Terkait sanksi bagi truk yang membandel melanggar jam operasional, pihaknya bakal memberikan sanksi berupa pencabutan izin hingga KIR truk tambang. Andra menambahkan, para pengusaha truk yang mengikuti rapat tersebut menyatakan siap mengikuti aturan yang diteken pekan lalu itu.

(aik/ygs)