Kaleidoskop 2025: Tragedi Penembakan Bos Rental dan Hukuman Ringan Anggota TNI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Tragedi penembakan yang menewaskan Ilyas Abdurrahman (48), pemilik rental mobil Makmur Jaya, di Rest Area Km 45 Tol Tangerang–Merak, Kamis (2/1/2025), menjadi salah satu peristiwa kelam di awal 2025.
Selain menewaskan Ilyas, insiden tersebut juga melukai pegawainya, Ramli Abu Bakar (60). Keduanya ditembak saat melacak mobil rental yang dibawa kabur oleh pelaku.
Berikut rangkuman perjalanan kasus
penembakan bos rental
mobil tersebut, dari awal kejadian hingga putusan kasasi Mahkamah Agung.
Peristiwa ini bermula ketika sebuah mobil Honda Brio disewakan kepada seseorang bernama Ajat pada 31 Desember 2024 untuk jangka waktu tiga hari.
Namun, sistem GPS pada kendaraan tersebut menunjukkan aktivitas mencurigakan. Ilyas bersama tim kemudian memutuskan melacak mobil tersebut.
Saat ditelusuri pada Rabu (1/1/2025), dua dari tiga GPS diketahui telah dirusak di wilayah Pandeglang.
Dalam proses pelacakan, sebuah mobil Daihatsu Sigra hitam tiba-tiba muncul dan menabrak kendaraan yang ditumpangi tim Makmur Jaya Rental. Mobil tersebut lalu melarikan diri.
Korban kemudian mengejar pelaku ke arah Labuan hingga Carita.
Pengejaran berakhir di Rest Area Km 45 Tol Tangerang–Merak ketika kendaraan pelaku berhenti di sebuah minimarket.
Ilyas dan tim berusaha mengadang pelaku. Namun, situasi berubah kacau setelah pelaku melepaskan empat hingga lima kali tembakan.
Akibatnya, Ilyas mengalami luka tembak di dada dan tangan hingga meninggal dunia.
Sementara Ramli terluka di bagian tangan dan berhasil selamat.
Usai menembak, pelaku kabur menggunakan mobil Sigra dan meninggalkan Honda Brio di jalan tol.
Di tengah aksi kejar-kejaran, tepatnya di kawasan Pasar Anyer, anak pertama Ilyas, Agam Muhammad (26), menyebut pihaknya sempat mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta pendampingan polisi.
“Setelah sowan ke Polsek, mereka tidak mau mendampingi meski tahu pelaku membawa senjata api,” ujarnya.
Menurut dia, petugas menolak karena korban belum membuat laporan resmi dan mengira mereka merupakan pihak
leasing
yang hendak menarik kendaraan.
Agam mengaku telah menunjukkan dokumen lengkap, mulai dari BPKB, STNK, hingga kunci cadangan mobil.
Namun, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan membantah narasi tersebut.
Ia menyatakan polisi tidak menolak pendampingan, melainkan berhati-hati karena korban tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan saat itu.
“Narasi menolak pendampingan tidak benar. Kami tidak mau gegabah untuk mendampingi. Dia minta didampingi, tapi kami punya kewajiban menanyakan dokumen kendaraan dan hal ihwalnya,” jelas Asep.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Puspomal) kemudian menangkap pelaku penembakan yang diketahui merupakan prajurit TNI AL.
Tiga anggota TNI AL yang terlibat ialah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Sebelumnya, pelaku sempat mengaku sebagai anggota TNI Angkatan Udara (AU) saat bertemu korban di pertigaan Saketi. Hal ini membuat Puspomal turun tangan melakukan penyelidikan.
“Pelaku sudah diamankan di Puspomal,” kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto,
Selain itu, polisi juga menangkap empat pelaku penggelapan mobil milik Ilyas, masing-masing berinisial AS, IM, IS, dan HR. Mereka ditangkap di sejumlah wilayah di Banten, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Serang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin, menyebut keempatnya memiliki peran berbeda.
“Ada peranan empat orang yang sudah ditetapkan, salah satunya adalah AS (Ajat Supriatna) yang melakukan kegiatan sewa rental,” kata Arief
Mulanya Ajat menyewa mobil milik Ilyas Abdurahman (48) dengan alasan hendak pergi ke Sukabumi.
Namun, berdasarkan pantauan GPS, mobil justru dibawa ke Pandeglang.
Dari Ajat, mobil kemudian diserahkan kepada IM melalui perantara IS dan HR
Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, terungkap bahwa senjata api yang digunakan merupakan senjata organik militer milik Sertu Akbar Adli.
“Bahwa terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) memiliki senjata api adalah karena terdakwa 2 merupakan ADC Pangkolinlamil (ajudan Panglima Komando Lintas Laut Militer),” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Gori menyebut, senjata tersebut merupakan senjata organik Komando Pasukan Katak (Kopaska) jenis Arex Zero 2 dengan 10 butir amunisi tajam.
“Senjata organik Kopaska jenis Arex Zero 2, nomor senjata A 27258, warna hitam, dengan amunisi yang berjumlah 10 butir amunisi tajam,” ucap Gori.
Senjata milik Sertu Akbar Adli itu ditembakkan KLK Bambang Apri Atmojo sedikitnya lima kali.
Tidak seluruh tembakan dilepaskan ke Ilyas. Hanya satu tembakan yang mengarah ke Ilyas dan akhirnya menewaskan bos rental mobil itu.
“Bahwa pada saat terdakwa 1 (Bambang Apri Atmojo) melakukan penembakan di Rest Area KM 45, terdakwa 1 melakukan penembakan sebanyak lima kali,” ungkap Gori.
Tembakan pertama dan kedua diarahkan Bambang ke kerumunan tim Ilyas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Saat itu, Bambang menembakkan senjata dari dalam mobil yang dia kemudikan.
Sementara, tembakan ketiga Bambang mengarah ke salah satu tim yang dibawa Ilyas bernama Ramli.
Saat itu, Ramli tengah memegangi tubuh Akbar. Meski terkena tembakan, Ramli dinyatakan selamat.
“Terdakwa-1 menembak ke arah saudara Ramli yang sedang memegangi terdakwa 2 (Sertu Akbar Adli) dengan jarak lebih kurang 2 meter,” ucap Gori.
Sementara, tembakan keempat Bambang mengarah ke Ilyas Abdurahman.
“Terdakwa-1 menembak ke arah Almarhum Ilyas Abdurahman dengan jarak kurang lebih 1 meter di mana saat itu terdakwa 1 (Bambang) berbalik badan saling berhadapan dengan saudara Ilyas Abdurahman,” turut Gori.
Tembakan terakhir, diarahkan ke atas untuk menghalau massa yang berupaya mendekati ketiga pelaku usai Ilyas ditembak.
Oditur Militer Jakarta mendakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan satu (sertu) Akbar Adli, anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan pasal pembunuhan berencana terkait kasus penembakan Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak.
Kedua anggota TNI AL itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
“Berpendapat, bahwa perbuatan para terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe.
Bambang Apri dan Akbar Adli beserta satu anggota TNI AL lain, Sertu Rafsin Hermawan, dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Rafsin tidak dikenakan pasal pembunuhan berencana karena hanya terlibat penggelapan mobil.
Dalam dakwaan juga terungkap peran Bambang Apri (terdakwa 1) sebagai pencari informasi mengenai mobil yang dijual
leasing.
“Kemudian Terdakwa 2 (Akbar Adli) sebagai perantara pembeli, sedangkan Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) berperan sebagai pembeli dan mobil tersebut akan dipakainya sendiri,” ungkap Gori.
Dua anggota TNI Angkatan Laut (AL), Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kasus penembakan Ilyas.
Selain hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga resmi dipecat dari dinas militer.
“Terdakwa satu dan terdakwa dua (Bambang Apri dan Akbar Adli) dijatuhi pidana pokok berupa penjara seumur hidup serta diberhentikan dari dinas militer,” ujar Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman saat membacakan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana serta penadahan mobil korban.
Selain Bambang dan Akbar, satu anggota TNI AL lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, divonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Dia dinyatakan bersalah melakukan penadahan mobil hasil kejahatan. Sama seperti kedua rekannya, Rafsin juga dipecat dari keanggotaan TNI.
“Terdakwa 3 (Rafsin Hermawan) dijatuhi pidana pokok empat tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer,” tegas Arif.
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Untuk pelaku Bambang Apri Atmojo diminta membayar Rp 209 juta kepada keluarga korban Ilyas dan Rp 146 juta kepada keluarga Ramli.
Pelaku Akbar Adli diminta memberikan Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Terakhir, Rafsin Hermawan harus memberikan uang Rp 147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman dan Rp 73 juta kepada keluarga Ramli.
Dalam amar putusan kasasi 2 September 2025, Mahkamah Agung menolak permohonan para terdakwa.
Namun, meskipun menolak permohonan kasasi terdakwa, hukuman para terdakwa dikurangi dari seumur hidup menjadi 15 tahun.
“Tolak kasasi terdakwa I dan terdakwa II (Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli) dengan perbaikan pidana dan pembayaran restitusi,” demikian bunyi amar putusan kasasi bernomor 213 K/MIL/2025 ini.
Hakim di tingkat kasasi juga membuat “perbaikan pidana” yakni hukuman penjara seumur hidup untuk Bambang Apri dan Akbar Adil diubah menjadi 15 tahun serta dipecat dari dinas militer.
Terdakwa Rafsin Hermawan yang semula dijatuhi pidana empat tahun penjara, kini menjadi tiga tahun penjara.
“Terdakwa III pidana penjara selama tiga tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata hakim.
Putusan ini bak petir di siang bolong bagi keluarga korban.
Rizky Agam Syahputra, anak kedua dari Ilyas Abdurrahman, mengaku kecewa dengan putusan kasasi yang meringankan hukuman terhadap tiga terdakwa.
“Iya (keluarga) sangat kecewa, saya sakit hati sekali dan masih syok (membaca berita),” kata Rizky Agam saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025).
Bahkan, belakangan ketiga anggota TNI AL tersebut berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA).
“Tadi melalui PH, ketiga terdakwa akan mengajukan PK,” kata Oditur Militer Mayor Korps Hukum Gori Rambe kepada Kompas.com, Rabu (29/10/2025).
Namun, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pengajuan PK dari pihak terdakwa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kaleidoskop 2025: Tragedi Penembakan Bos Rental dan Hukuman Ringan Anggota TNI Megapolitan 30 Desember 2025






/data/photo/2025/12/30/6953a503bbc12.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/69535b646bc10.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2019/01/11/1735819367.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/69539d7d0d580.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/30/6953a9a584aa1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2017/09/20/2272933900.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)