Kaleidoskop 2025: Drama Penetapan UMP 2026 Jakarta Diwarnai Gelombang Protes
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2026 dipastikan naik menjadi Rp 5.729.876.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kenaikan
UMP 2026
di ibu kota bakal mulai berlaku 1 Januari 2026 atau besok.
Pengumuman kenaikan UMP 2026 disampaikan pada 24 Desember 2025, atau lebih lambat satu bulan dari jadwal rutin setiap tahunnya.
Sebab, jika mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, batas waktu paling melambat
penetapan UMP
adalah pada 21 November.
Berdasarkan catatan
Kompas.com,
penentuan UMP 2026 DKI Jakarta tak luput dari sikap pemerintah pusat yang juga merubah acuan regulasi soal penetapan rumusan UMP.
Pada 20 November 2025 lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menyebut, kenaikan UMP tahun 2026 tidak akan ditetapkan dalam angka yang sama.
Yassierli mengatakan, kebijakan itu diambil untuk mengatasi persoalan disparitas atau kesenjangan UMP antar provinsi maupun kabupaten/kota.
“Jadi tidak dalam satu angka karena dalam satu angka berarti disparitasnya tetap terjadi,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta.
Menaker saat itu juga menyampaikan, penentuan besaran UMP masih digodok guna menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan kenaikan upah juga memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL).
Yassierli menyebut, dengan kebijakan itu nantinya kepala daerah berwenang menetapkan besaran kenaikan UMP sesuai kondisi ekonomi setempat dan variabel yang telah ditentukan.
Provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi misalnya dengan yang pertumbuhan ekonomi rendah masing-masing mendapat kewenangan untuk menentukan besaran UMP mereka.
Dengan kata lain, konsep pengupahan untuk 2026 besarannya tidak akan satu angka atau seragam seperti tahun sebelumnya.
Lewat kebijakan yang baru ini, Menaker menegaskan kenaikan UMP 2026 tidak disampaikan pada 21 November 2025.
Sekitar satu bulan setelahnya, pemerintah pusat akhirnya mengonfirmasi bahwa kenaikan upah minimum 2026 resmi menggunakan formula baru yang sudah ditetapkan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 16 Desember 2025 mengatakan, sebelum PP Pengupahan diteken, Presiden Prabowo Subianto terlebih dahulu menyerap berbagai aspirasi dari pemangku kepentingan, khususnya perwakilan serikat pekerja dan buruh.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5-0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.
Yassierli menjelaskan, alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Sehari setelahnya, pada 17 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani PP Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Beleid itu menegaskan formula penghitungan kenaikan UMP 2026 bersama rentang Alfa yang menjadi acuan pemerintah.
Di hari yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa
UMP Jakarta
2026 dipastikan naik seiring dengan formula pengupahan terbaru yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Ia juga menjelaskan, rumus pengupahan yang baru memberi ruang penyesuaian melalui penggunaan indeks alfa dalam rentang tertentu, yang dikombinasikan dengan variabel inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Pasti ada kenaikan. Karena alfa-nya kan ada range-nya. Sehingga dengan demikian tinggal harus ada kenaikan menyesuaikan, dan hitungannya kan bagaimana terhadap inflasi, terhadap pertumbuhan ekonomi, dan sebagainya. Kita sedang mempersiapkan diri untuk itu,” kata Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025).
Bersamaan dengan ditetapkannya PP pengupahan terbaru, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan seluruh kepala daerah agar pengumuman UMP dilakukan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Merespons arahan itu, Gubernur Pramono menegaskan Pemprov DKI Jakarta menargetkan penetapan UMP dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.
“Bismillah,
Jakarta selesai lebih dari itu, lebih cepat,” ujar dia.
Pramono juga menekankan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha dalam menetapkan besaran UMP.
Sementara itu, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mulai menggelar sidang untuk membahas kenaikan UMP Jakarta 2026 pada Kamis (18/12/2025).
Proses sidang melibatkan perwakilan dari serikat buruh, pengusaha dan pemerintah provinsi Jakarta.
Di tengah proses sidang yang memakan waktu beberapa hari, ratusan buruh dari berbagai organisasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Jakarta pada Jumat (19/12/2025) untuk menuntut kejelasan kenaikan UMP 2026.
Buruh yang hadir antara lain berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jakarta, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Garda Metal FSPMI.
Saat itu para buruh menuntut agar Dewan Pengupahan Jakarta menggunakan persentase alfa 0,9 persen.
Meski Dewan Pengupahan Jakarta sudah bersidang beberapa hari, tetapi pengumuman soal UMP 2026 belum juga disampaikan hingga Senin (22/12/2025).
Pada Senin, Gubernur Pramono Anung sempat menyatakan bahwa pembahasan UMP 2026 DKI Jakarta sudah memasuki tahap akhir.
Ia memberikan kode bisa jadi UMP diumumkan pada Selasa, 23 Desember 2025 jika sudah mendapatkan keputusan final.
Namun, akhirnya pemerintah provinsi DKI Jakarta menyampaikan pengumuman resmi UMP 2026 pada Rabu (24/12/2025).
Penetapan UMP 2026 disampaikan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai rapat bersama Dewan Pengupahan di Balai Kota Jakarta.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sebagai perbandingan, UMP DKI Jakarta pada 2025 tercatat sebesar Rp 5.396.761.
Dengan penetapan terbaru, terjadi kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115.
Menurut Pramono, dalam pembahasan di tingkat daerah, Dewan Pengupahan DKI Jakarta menyepakati penggunaan alfa sebesar 0,75 untuk penetapan UMP 2026.
“Dalam PP diatur alfanya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dalam rapat Dewan Pengupahan untuk pembahasan hal yang berkaitan dengan UMP dibutuhkan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75,” lanjut Pramono.
Ia mengakui, proses pembahasan berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan antara unsur buruh dan pengusaha.
“Untuk pengusaha awalnya mereka tentunya bertahan dengan 0,5 dan naik menjadi 0,55 dan mereka bertahan di angka itu, sedangkan buruh pekerja mereka menginginkan tentunya di atas 0,9,” lanjut dia.
Pramono memastikan, UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
“Mulai 1 Januari 2026,” ujar Pramono.
Ia meminta seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk segera menyesuaikan struktur upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Pemprov DKI Jakarta, kata Pramono, akan bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak menerapkan UMP sesuai aturan.
“Kalau di DKI Jakarta ya bagi semua perusahaan harus menerapkan itu. Kalau ada yang tidak menerapkan tentunya Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan ketegasan terhadap hal tersebut,” ucap Pramono.
Selain penetapan UMP, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai program pendukung bagi pekerja, di antaranya subsidi transportasi, bantuan pangan, layanan kesehatan gratis, hingga akses air minum.
Sementara bagi pengusaha, pemerintah menyiapkan kemudahan perizinan, pelayanan, serta sejumlah insentif agar kegiatan usaha tetap berjalan.
Kenaikan UMP 2026 Jakarta itu mendapat penolakan dari buruh.
Pada Senin (29/12/2025) para buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar demo di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Demo tersebut digelar untuk menolak keras penetapan UMP DKI Jakarta 2026.
Massa aksi menilai angka kenaikan upah Jakarta tidak realistis di tengah lonjakan biaya hidup di Ibu Kota dan menginginkan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta.
Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menyoroti bahwa besaran UMP yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tak sesuai dengan data survei hidup layak di Jakarta.
Ia menyampaikan bahwa angka Rp 5,73 juta masih di bawah standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Jakarta yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yakni sebesar Rp 5,89 juta.
“Pemerintah DKI Jakarta menurunkan daya beli rakyat Jakarta. Karena nilai upah minimum yang telah ditetapkan (Rp 5,73 juta) lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak atau KHL yang justru sudah diumumkan sendiri oleh BPS terkait pengupahan,” ujar Said di lokasi demo, Senin.
Ia menambahkan, selisih sekitar Rp 160.000 tersebut membuat buruh mengalami defisit pendapatan setiap bulan.
Said menilai kondisi ini ironis karena upah pekerja di Jakarta kini tertinggal dibandingkan daerah penyangga.
Ia membandingkan UMP Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
“Apakah masuk akal pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini? Standard Chartered, Bank Mandiri, Bank BNI, kantor-kantor pusat perminyakan, Sudirman, upahnya lebih rendah dari pabrik panci di Karawang,” sindirnya.
Ia juga menyebut bahwa jika dikonversi ke dolar AS, upah buruh Jakarta kini tertinggal dibandingkan ibu kota negara tetangga, di antaranya Bangkok, Thailand; Kuala Lumpur, Malaysia; dan Hanoi, Vietnam.
Namun, pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 tetap diberlakukan meski mendapat penolakan dari kalangan buruh.
Sebelumnya, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengatakan, penetapan tersebut telah mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
“Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
“Kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” lanjut Chico.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kaleidoskop 2025: Drama Penetapan UMP 2026 Jakarta Diwarnai Gelombang Protes Megapolitan 31 Desember 2025
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443140/original/047831800_1765622478-KRS_8844.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3336289/original/085217800_1609250878-20201229-Jalan-Tahun-Baru-7.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69551110950c7.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459959/original/057917300_1767183628-Seskab_Teddy_bagi_permen.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5459910/original/046725100_1767180235-PHOTO-2025-12-31-14-59-36.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/695517f4bd3d3.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/695510c92feb4.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69550e787e9b5.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69551110950c7.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/695508dea47f2.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/31/69550b6f6f2a7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)