Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Kaleidoskop 2025: Deretan Pergub Penting yang Dikeluarkan Pramono Anung Megapolitan 30 Desember 2025

Kaleidoskop 2025: Deretan Pergub Penting yang Dikeluarkan Pramono Anung
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – 
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani sejumlah Peraturan Gubernur (Pergub) sejak mulai menjabat pada 20 Februari 2025.
Berbagai
pergub
tersebut mengatur beragam aspek kehidupan di Ibu Kota, mulai dari kesehatan publik, layanan transportasi, ketenagakerjaan, hingga pelaksanaan anggaran daerah.
Berikut ini adalah deretan Pergub yang telah dikeluarkan oleh Pramono sepanjang tahun ini:
Pramono telah menetapkan pergub yang mengubah syarat rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Dalam aturan terbaru tersebut, persyaratan pendidikan minimal bagi pendaftar PPSU ditetapkan cukup lulusan Sekolah Dasar (SD). Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat.
“Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, (pendidikan) SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani pergubnya,” ujar Pramono di Jakarta, Senin (31/3/2025).
Selain persyaratan pendidikan, pergub ini juga mengatur perubahan durasi kontrak kerja serta sistem evaluasi kinerja. Evaluasi PPSU kini dilakukan setiap tiga tahun.
“Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata dia.
Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan batas usia kerja petugas PPSU, mengingat banyak di antara mereka yang masih memiliki kondisi fisik prima pada usia 55–58 tahun.
Pramono juga menandatangani Pergub Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis yang mulai berlaku sejak 7 Mei 2025.
Regulasi ini mengatur pelayanan transportasi umum gratis bagi golongan masyarakat tertentu, termasuk pekerja dengan penghasilan tertentu serta warga yang memenuhi kriteria persyaratan layanan.
Dalam aturan ini dijabarkan ada 15 kelompok masyarakat penerima layanan, termasuk ASN, lansia, TNI/Polri yang dapat memperoleh fasilitas gratis naik Transjakarta, MRT, LRT, dan mikrotrans dengan kartu khusus.
“Saya sudah menandatangani dan mengeluarkan Pergub Nomor 33 untuk memperluas manfaat bagi 15 golongan. Untuk itu, para pekerja artinya adalah ASN maupun swasta, dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal gratis, baik itu Transjakarta, MRT, dan LRT, termasuk Mikrotrans tentunya,” jelas Pramono, Jumat (7/11/2025).
Pergub ini diberlakukan untuk menyasar warga berpenghasilan menengah ke bawah, sekaligus mendorong penggunaan transportasi umum di Jakarta.
Pramono telah menandatangani pergub yang mewajibkan setiap RT memiliki satu alat pemadam api ringan (APAR).
“Saya barusan menandatangani tentang pergub tentang APAR,” ucap Pramono saat ditemui di lokasi kebakaran Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (8/6/2025).
Pergub ini dibuat untuk mencegah terjadinya kebakaran hebat di kawasan padat penduduk kembali terjadi.
Pramono juga menyebutkan bahwa Gerakan “Satu RT, Satu APAR” sebenarnya sudah ada sejak lama.
Namun, karena kebakaran sering kali terjadi secara tiba-tiba dan sulit diprediksi, pemanfaatan APAR selama ini belum optimal. Selain itu, belum semua RT di Jakarta memiliki APAR.
“Saya yakin mungkin di sini belum semua RT itu setiap RT 1 APAR. Karena pemerintah DKI memang menyiapkan untuk itu,” jelas Pramono.
Pramono resmi menerbitkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur pelarangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi hewan penular rabies (HPR) di wilayah Jakarta. Hewan yang dimaksud meliputi anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, dan sejenisnya.
“Ketika menerima para penggemar hewan, pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub, saya telah menandatangani Pergub No.36 Tahun 2025,” ujar Pramono, Selasa (25/11/2025).
Dalam Pasal 27A dan 27B, peraturan ini melarang memperjualbelikan HPR sebagai bahan pangan untuk tujuan konsumsi.
“Baik dalam bentuk hewan hidup maupun berupa daging atau produk lainnya, baik mentah maupun dalam olahan,” kata Pramono.
Pergub ini mulai berlaku sejak 24 November 2025 dan ditegakkan melalui pengawasan Satpol PP dan dinas terkait, dengan sanksi administratif bagi pelanggar berupa teguran, penyitaan, hingga pencabutan izin usaha.
Dengan demikian, seluruh rantai pasokan daging anjing dan kucing dari penangkapan, pemotongan, hingga distribusi dinyatakan terlarang di Jakarta.
Salah satu Pergub penting yang baru saja diterbitkan adalah Pergub Nomor 44 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Pergub ini diterbitkan bersamaan dengan pengundangan APBD sebagai Peraturan Daerah (Perda).
Dokumen tersebut menjadi dasar teknis pelaksanaan APBD Jakarta 2026 dengan total anggaran sebesar Rp 81,32 triliun. Anggaran itu dijabarkan secara rinci berdasarkan program, kegiatan, dan pos anggaran di masing-masing sektor.
“APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan
stunting
, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,” ujar Pramono dalam keterangannya, Sabtu (27/12/2025).
Nilai APBD tersebut lebih rendah dibandingkan APBD 2025, yang disebabkan oleh penurunan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Hadirnya Pergub penjabaran ini diharapkan mempercepat eksekusi program sejak awal tahun anggaran, termasuk prioritas pada penanganan sampah, banjir, kemacetan, pencegahan
stunting
, dan pengentasan kemiskinan di Jakarta.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.