Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya sejauh ini belum berkomunikasi dengan Istana Negara terkait upaya permintaan pengampunan bagi kliennya. Sampai saat ini timnya masih berfokus menyusun fakta-fakta guna disajikan di persidangan. Namun ia tak menampik pihaknya akan mengupayakan pengampunan itu ke depan.
“Nanti, setelah bukti-bukti ini kami tunjukkan, nanti biarlah publik menilai sehingga apakah nanti ada sikap dari lingkungan Istana atau bagaimana kita serahkan itu sepenuhnya,” ucap Amir kepada detikX.
Menurut Amir, saat ini banyak kasus yang ditangani berada di wilayah abu-abu. Dia mengklaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu tak memiliki niat jahat. Menurutnya, Nadiem hanya menjalankan mandat Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk meningkatkan pemahaman pembelajaran dengan teknologi.
“Ini harapan kita anak-anak pintar, anak-anak yang memang punya keinginan untuk membangun negara harus diberi jaminan keamanan. Mungkin saja dalam kebijakan dia kurang bijaksana, tapi tujuan dia baik dan dia tidak punya niat jahat,” klaim Amir.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, walaupun mungkin saja diampuni Presiden, menurutnya, posisi Nadiem tak sekuat Tom Lembong.
“Memungkinkan aja. Yang namanya pengampunan itu kan hak konstitusional presiden, bukan sekadar hak prerogatif loh ya, diberikan kepada siapa pun boleh. Pada pemberontak, pada ya koruptor, pada bandar narkoba pun boleh,” kata Boyamin kepada detikX.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5451577/original/019883200_1766311719-1000067338.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)








