Kala Ammar Zoni Tak Kunjung Juga Hadir Langsung di Persidangan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) dengan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni digelar pada Kamis (4/11/2025) kemarin.
Mulanya, sidang tersebut akan digelar secara offline di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB.
Hal itu berdasarkan penetapan Nomor 632/Pid.Sus/2025/
PN Jakarta Pusat
yang dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada tanggal 27 November 2025.
Penetapan tersebut meminta agar terdakwa
Ammar Zoni
bisa dihadirkan secara langsung di ruang sidang.
Hal itu juga berlaku untuk lima terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Keenam terdakwa kini sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.
Rencana sidang offline itu pun didukung dengan tampilan ruang sidang PN Jakarta Pusat yang sudah tidak dilengkapi dua layar televisi.
Biasanya layar televisi menjadi penghubung terdakwa Ammar Zoni dkk saat mengikuti sidang hybrid antara Jakarta dengan Nusakambangan.
Sidang yang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB pun mundur hingga pukul 11.27 WIB.
Sidang akhirnya dimulai tanpa kehadiran terdakwa Ammar Zoni dan kawan-kawan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan, batalnya kehadiran Ammar disebabkan penetapan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat untuk menghadirkan Ammar Zoni secara langsung ditolak oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Untuk menghadirkan Ammar secara langsung, harus didahului pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke lapas di Jakarta. Hal tersebut juga berlaku bagi lima terdakwa lain.
“Permohonan pemindahan sementara narapidana Asep alias Cecep bin Sarikin dan kawan-kawan dari Lapas Khusus Kelas 2A Karanganyar Nusakambangan Jawa Tengah ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta, Daerah Khusus Jakarta, belum dapat dipenuhi,” ujar JPU.
Dengan demikian, permohonan persidangan bagi Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dapat dilakukan di tempat mereka menjalani pidana atau melalui telekonferensi yang akan difasilitasi oleh
Lapas Nusakambangan
.
Hal tersebut juga mempertimbangkan aspek keamanan, efisiensi pelaksanaan, dan efektivitas waktu.
“Selanjutnya dari kami berharap agar persidangan perkara tetap dilanjutkan. Mengenai teknis pemeriksaan apakah secara online atau offline, kami kembalikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memutuskan,” lanjut JPU.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Jakpus mengeluarkan penetapan yang menegaskan agar sidang lanjutan kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan pada Kamis 4 Desember 2025 pukul 10.00 dilakukan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
Penetapan juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan para terdakwa, alat bukti, dan barang bukti pada persidangan di ruang sidang PN Jakarta Pusat.
JPU lalu meminta permohonan pemindahan terdakwa Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta.
Permohonan ditujukan kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas Republik Indonesia berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: B-9153/M.1.10/Enz.2/11/2025 tanggal 28 November 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan sudah membalas permohonan melalui surat Nomor: PAS-PK.03.02-2111 tanggal 1 Desember 2025 dan menyatakan permohonan belum bisa dipenuhi.
Merespons pernyataan JPU,
Kuasa hukum
Jon Matias menyatakan bakal menolak melanjutkan sidang jika terdakwa Ammar Zoni tidak dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Pusat.
“Ya kami tidak mau duduk, lanjut sidang ini, sebelum para terdakwa dihadirkan. Dan kemudian kami dikasih surat yang dari jaksa (JPU) itu, supaya jadi tanda bukti,” kata Jon Matias.
Jon meminta JPU mengirimkan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.
Tujuannya, agar ada jaminan bahwa terdakwa Ammar Zoni bisa dihadirkan dalam sidang lanjutan pekan depan.
“Kami minta kepada Saudara JPU, rekan kami ini, sama-sama penegak hukum yang kita sama-sama datang ke sini dengan penetapan hakim, untuk datang bersurat ke Menko,” ujar Jon Matias.
Menurut Jon, surat yang dimaksud juga menjadi pengantara kepada Menko Kumham Imipas dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk kepastian kehadiran Ammar Zoni.
“Kalau perlu (ditembuskan) ke Presiden,” lanjut Jon Matias.
Jon Matias juga memprotes soal perjanjian kerja sama antara Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pelaksanaan persidangan melalui teleconference yang menjadi rujukan Dirjen Pemasyarakatan belum mengizinkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain hadir sidang secara langsung.
Ia menilai, kesepakatan itu sudah kedaluwarsa lantaran berlaku untuk masa pandemi Covid-19.
“Alasannya karena MoU yang sudah kedaluwarsa. MoU ini dibuat konsiderannya itu masalah Covid-19. Nah, Covid ini sudah selesai. Jadi untuk itu kami menolak alasan itu dan meminta agar JPU bersurat kepada Menko (Kumham dan Imipas),” tutur Jon Matias.
Menurut dia, perintah Majelis Hakim untuk menghadirkan terdakwa secara langsung harus dipatuhi.
“Hukum acara pidana kan sudah jelas, bahwa penetapan hakim itu kan harus dipatuhi. Apabila ini tidak dipatuhi nanti Yang Mulia, ini akan merusak hukum ini,” lanjutnya.
Jon juga menilai publik nantinya bisa tidak akan percaya kepada putusan kasus Ammar Zoni karena kebijakan Dirjen Pemasyarakatan.
Sehingga ia tetap meminta kepada KPU agar bisa menghadirkan Ammar Zoni di PN Jakarta Pusat.
“Saya yakin mungkin dengan dilakukan bersurat yang lebih tinggi, harus kita pahamkan bagaimana Kementerian Pak Yusril kan, beliau yang mantan pengacara juga, beliau masih paham juga bagaimana kesusahannya menghadapkan terdakwa itu,” tambah Jon Matias.
Majelis Hakim lantas meminta kepada JPU untuk menghadirkan terdakwa Ammar Zoni dalam sidang secara langsung di PN Jakarta Pusat.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati menyoroti frasa “belum dapat dipenuhi” dalam surat dari Dirjen Pemasyarakatan.
Surat itu merupakan tanggapan atas permintaan untuk memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lain dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas 2A Jakarta.
“Di poin pertamanya: ‘Permohonan pemindahan sementara belum dapat dipenuhi. Jadi majelis hakim setelah bermusyawarah, kami memberikan waktu kepada (jaksa) penuntut umum untuk mengkoordinasikan kembali ya,’ ujar Elyarahma.
Ia bilang, sidang lanjutan untuk kasus Ammar Zoni dan kawan-kawan dijadwalkan pada Kamis (11/12/2025) pekan depan. Sehingga JPU diminta melakukan persiapan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Imipas.
Hakim Elyarahma berpandangan masih ada peluang belum bisa dipenuhi menjadi bisa dipenuhi.
“Silakan untuk dikoordinasikan lagi. Karena di sini bunyinya ‘belum dapat dipenuhi’, kita enggak tahu, enggak tahu ke depannya tiba-tiba bisa dipenuhi ya alhamdulillah kan seperti itu. Silakan dikoordinasikan kembali,” tutur Elyarahma.
Mendengar pernyataan Ketua Majelis Hakim itu, JPU kemudian bertanya apakah sidang lanjutan tetap digelar secara hybrid atau offline.
Hakim Elyarahma menyatakan, selama belum ada penetapan baru dari Majelis Hakim, maka Ammar Zoni dan kawan-kawan harus hadir langsung dalam persidangan.
“Selama belum dikeluarkan penetapan baru secara online, kami masih berpegangan dengan penetapan yang sebelumnya. Nanti kalau secara online pasti kami akan keluarkan lagi. Artinya kan yang offline tidak berlaku,” tutur Elyarahma.
“Tapi karena kami belum keluarkan, berarti kita masih berpedoman dengan yang offline. Seperti itu. Karena kami dalam membuat penetapan juga kami membaca-baca permohonan seperti ini, baru kami mempertimbangkan bagaimana ke depannya,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kala Ammar Zoni Tak Kunjung Juga Hadir Langsung di Persidangan Megapolitan 5 Desember 2025
/data/photo/2025/07/23/6880fc72f23be.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/20/691eb90aef7b0.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/11/27/6927dcc532f92.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344785/original/086817000_1757493316-1000904775.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/07/09/686e5f8621d30.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)

/data/photo/2017/12/20/1716285305.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/11/08/654b347a94825.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/693239b871628.jfif?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/12/05/61acdd2a73645.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/11/02/690767c45d7f1.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/03/28/67e5f5cd725f8.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)