Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

KAI Inspeksi Jalur Manggarai–Sudirman: Temukan Turap Miring, Tumpukan Sampah, dan Bangunan Tak Berizin

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta melakukan inspeksi langsung pada objek aset perkeretaapian di petak jalur Manggarai-Sudirman.

Inspeksi dilakukan setelah menerima laporan dari warga RT 05, 08, 10, dan 11 wilayah RW 09 Jalan Anyer 14, Menteng, Jakarta Pusat terkait kondisi turap dan tanah penahan jalur rel yang berpotensi longsor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tim inspeksi PT KAI, ditemukan adanya titik turap atau pembatas tanah penahan tubuh bantalan jalur rel yang miring sepanjang kurang lebih 300 meter.

Kondisi itu juga disertai dengan bongkahan tanah dan tumpukan sampah yang meningkatkan risiko longsor.

“Selain itu ditemukan pula keberadaan jalan umum dan bangunan warga yang berdiri tanpa izin pada area Ruang Milik Jalur Rel (Rumija),” kata Manajer Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (19/11/2025).

Padahal, kata dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan PP Nomor 56, area Rumaja (±6 meter dari as rel) dan Rumija (±11–12 meter dari as rel) wajib steril karena merupakan zona yang diperuntukkan bagi operasi dan perawatan prasarana kereta api.

“Tumpukan sampah dan potongan pohon di beberapa titik juga menambah potensi bahaya, termasuk risiko kebakaran serta gangguan stabilitas tanah penahan jalur,” ucap Ixfan.