Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Jaringan Narkoba Depok dan Cara Kerja Sistem Tempel Megapolitan 31 Desember 2025

Jaringan Narkoba Depok dan Cara Kerja Sistem Tempel
Editor
DEPOK, KOMPAS.com
– Pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Depok kembali membuka tabir cara kerja sindikat yang kian terstruktur.
Tiga pria berinisial G (29), A (27), dan W (40) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam satu jaringan pengedar narkoba dengan modus sistem tempel.
Ketiganya diamankan di lokasi berbeda, salah satunya di kawasan Sawangan Lama, Kecamatan Sawangan.
Polisi menyebut para tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menyebar paket narkoba sesuai arahan bandar.
“Modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel,” ucap Kapolsek Bojongsari Komisaris Fauzan Thohari dalam jumpa pers, Selasa (30/12/2025) malam.
Dalam praktiknya, paket narkoba tidak diserahkan langsung kepada pembeli.
Para kurir lebih dulu menempelkan barang di titik-titik tertentu yang telah disepakati sebagai lokasi pengambilan.
Setelah paket ditempel, lokasi dan foto barang dikirimkan kepada bandar berinisial R yang hingga kini masih buron.
“Kemudian konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut (untuk mengambil paket dan membayar),” ujar Fauzan.
Polisi juga mengungkap penggunaan kode sandi untuk membedakan berat dan harga narkoba yang diedarkan. Setiap paket diberi nama hewan agar transaksi sulit dilacak.
Rinciannya, paket seberat 0,12 gram disebut paket kelinci, 0,30 gram paket kambing, dan 0,80 gram paket sapi.
“Harganya untuk paket kelinci Rp 200.000, paket kambing Rp 400.000, dan paket sali Rp 800.000,” terang Fauzan.
Sebagai imbalan, para kurir menerima bayaran bervariasi. Polisi mencatat upah yang diterima berkisar Rp 1 juta hingga Rp 7 juta untuk setiap 100 gram narkoba yang berhasil diedarkan.
Dari pengungkapan ini, aparat menyita sabu seberat total 1,296 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(Reporter: Dinda Aulia Ramadhanty | Editor: Larissa Huda)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.