Jaksa Ungkap Peran Delpedro Cs dalam Dugaan Penghasutan Demo Akhir Agustus
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Keempat terdakwa, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, disebut berperan melalui persetujuan dan pengelolaan unggahan kolaborasi ajakan demonstrasi di media sosial.
Penjelasan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam persidangan yang digelar pada Senin (29/12/2025).
Menurut jaksa, meski para terdakwa tidak terlibat langsung di lapangan, persetujuan terhadap unggahan kolaborasi telah memenuhi unsur turut serta atau
medepleger
dalam tindak pidana.
“Bahwa untuk dapat dikualifikasikan sebagai turut serta melakukan, harus terdapat kesengajaan bersama dan pembagian peran di mana setiap pelaku memberikan kontribusi yang esensial dalam pelaksanaan tindak pidana,” jelas jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa merinci, Delpedro didakwa atas pengelolaan akun Instagram @lokatarufoundation, Muzaffar Salim melalui akun @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein melalui @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar melalui akun @aliansimahasiswamenggugat.
Jaksa menegaskan, dakwaan terhadap Delpedro dan Muzaffar tidak berkaitan dengan jabatan atau kedudukan mereka di Lokataru Foundation, melainkan semata-mata atas perbuatan pengelolaan akun media sosial.
“Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 1 Delpedro Marhaen Rismansyah karena kedudukannya atau statusnya sebagai Direktur Eksekutif Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 1 Delpedro sebagai pengelola akun media sosial Instagram @lokatarufoundation,” tutur jaksa.
“Dan Penuntut Umum tidak mendakwakan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai Staf Bidang Pengelola Program Yayasan Lokataru, melainkan karena perbuatan Terdakwa 2 Muzaffar Salim sebagai pengelola akun media sosial Instagram @blokpolitikpelajar,” lanjutnya.
Menurut jaksa, kolaborasi terhadap sedikitnya 80 unggahan ajakan demonstrasi tersebut secara tidak langsung memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa pada 25 Agustus 2025.
“Sehingga mengakibatkan fasilitas umum yang rusak, terdapat aparat pengamanan yang terluka, rusaknya kantor pemerintahan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat luas,” terang jaksa.
Jaksa juga menilai unggahan tersebut memuat ajakan yang menyasar pelajar, termasuk anak-anak, bahkan mendorong mereka berada di garis depan aksi.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menyembunyikan identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” kata jaksa.
Klaim tersebut, lanjut jaksa, didasarkan pada keterangan sedikitnya enam orang saksi anak yang terlibat dalam rangkaian kerusuhan.
Di sisi lain, kuasa hukum para terdakwa menilai dakwaan jaksa masih kabur dan tidak menjelaskan peran konkret masing-masing terdakwa.
“Siapa yang melakukan? Siapa yang menyuruh? Dan bagaimana perannya? Sampai kepada yang disebutkan ada pengrusakan, ada kerusuhan,” ujar kuasa hukum Judianto Simanjuntak usai persidangan.
“Sehingga karena peranannya itu kabur dari masing-masing terdakwa itu, sehingga dakwaan itu disebut adalah kabur. Dan seharusnya Hakim melihat ini, sehingga harus dinyatakan batal,” sambungnya.
Sebelumnya, Delpedro Marhaen bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar didakwa mengunggah sekitar 80 konten atau konten kolaborasi bermuatan hasutan terkait aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Jaksa menyebutkan konten tersebut ditemukan melalui patroli siber dan diunggah dalam rentang waktu 24–29 Agustus 2025.
“(Unggahan dilakukan) Dengan tujuan untuk menimbulkan kebencian kepada pemerintah pada aplikasi media sosial Instagram oleh para terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa mengunggah konten lain yang dinilai bertujuan menimbulkan kerusuhan di tengah masyarakat. Unggahan tersebut dilakukan secara kolaboratif melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, @aliansimahasiswapenggugat, @blokpolitikpelajar, dan @lokataru_foundation.
“(Sehingga) menciptakan efek jaringan, di mana tingkat interaksi konten atau
engagement
dari followers semua akun tersebut digabungkan,” tutur JPU.
“Menghasilkan sinyal yang sangat kuat ke algoritma bahwa ini adalah gerakan utama yang harus dipromosikan,” lanjutnya.
Jaksa menilai penggunaan tagar yang konsisten, seperti #indonesiagelap dan #bubarkandpr, memudahkan algoritma media sosial mengidentifikasi konten tersebut sebagai topik utama.
Perbuatan para terdakwa dinilai bermuatan ajakan kepada pelajar, yang mayoritas merupakan anak-anak, untuk terlibat dalam aksi yang berujung anarkis.
“Termasuk instruksi untuk meninggalkan sekolah, menutupi identitas, dan menempatkan mereka di garis depan konfrontasi yang membahayakan jiwa anak,” ungkap JPU.
“Sehingga mengakibatkan anak mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung anarkis pada tanggal 25 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025,” tuturnya.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, jaksa menyebut terjadi kerusuhan yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum, aparat pengamanan terluka, kantor pemerintahan rusak, serta menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat.
Atas dakwaan itu, keempat terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 76H juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jaksa Ungkap Peran Delpedro Cs dalam Dugaan Penghasutan Demo Akhir Agustus Megapolitan 29 Desember 2025
/data/photo/2025/12/29/6951f5e58c062.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952650657dbc.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69526145729b7.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69525dfa2a15e.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/6952148861953.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/29/69524bbf5cd8f.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)