Kota Bogor –
Polisi menyerahkan berkas kasus majikan bunuh satpam di Jalan Lawanggintung, Bogor Selatan, Kota Bogor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor. Saat ini, jaksa masih meneliti berkas kasus tersebut.
“Belum (pelimpahan), masih pengiriman berkas kembali ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi ketika dimintai konfirmasi, Senin (14/5/2025).
Dihubungi terpisah, Kasi Intel Kejari Kota Bogor Sigit Prabawa Nugraha mengatakan, berkas kasus atas nama tersangka Abraham Michael (26) sudah diterima. Kejari Kota Bogor masih meneliti berkas tersebut.
“Berkas Perkara sudah kita terima. Masih diteliti oleh JPU,” kata Sigit.
Untuk diketahui, Abraham Michael (26) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh satpam rumahnya bernama Septian (39) pada Jumat (17/2) lalu. Abraham membunuh Septian dengan 22 tusukan dan 1 gorokan menggunakan pisau yang baru dibelinya.
Atas perbuatannya, Abrahan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Penerapan pasal pembunuhan berencana sudah berdasarkan keterangan saksi, bukti-bukti dan dikuatkan ketika reka ulang.
Reka Ulang Kasus Majikan Bunuh Satpam
“Betul (perkuat penerapan Pasal 340 KUHP). Kita sudah koordinasi dengan Pak Kasi Pidum bahwa ketika melihat reka adegan ini, Pasal 340 bisa masuk unsur-unsurnya,” kata Aji saat ditemui di lokasi, Jumat (31/1).
“Kemudian Tersangka memang melakukan pembunuhan secara berencana. (Pasal yang diterapkan) Pasal 340, 338, dan 351 ayat 3,” imbuhnya.
(sol/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini





