Jaksa Nyatakan Nikita Mirzani Terbukti Penuhi Unsur Pencucian Uang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan artis Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Jaksa menilai, perbuatan Nikita telah memenuhi unsur menyamarkan asal-usul uang hasil tindak pidana.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), jaksa menjelaskan, Nikita mencampurkan uang hasil pemerasan dengan harta pribadinya untuk membeli aset di kawasan BSD, Tangerang.
“Dapat disimpulkan adanya motif tujuan sebagai sikap batin atau niat jahat dari terdakwa Nikita Mirzani untuk menyembunyikan, menyamarkan asal-usul supaya tidak ketahuan jika uang tersebut merupakan hasil kejahatan,” kata jaksa di ruang sidang.
Jaksa menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
“Uang tersebut sudah terdakwa Nikita Mirzani ketahui secara sadar dan secara pasti dari tindak pidana pemerasan dengan ancaman pencemaran,” jelas jaksa.
Selain unsur penyamaran, unsur pemutusan rantai aliran dana juga dinilai terpenuhi. Sebagian uang senilai Rp 2 miliar diterima secara tunai melalui Ismail.
“Hal ini membuat terdakwa Nikita Mirzani tidak terlihat terlibat secara langsung dengan cara terdakwa Nikita Mirzani memberikan arahan kepada saksi Ismail Marzuki,” tutur jaksa.
Alih-alih mengakui perbuatannya, jaksa menilai Nikita dan Ismail justru bersikap seolah korban.
“
Denial of responsibility
menjelaskan bagaimana terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki menyangkal tanggung jawab dengan mengklaim bahwa perbuatan mereka tidak disengaja atau karena hal tersebut bukan merupakan tindak pidana,” terang jaksa.
Atas dasar itu, JPU menuntut agar Nikita dijatuhi pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan hukuman subsider enam bulan penjara.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” ujar jaksa.
Majelis hakim memberi waktu kepada Nikita dan kuasa hukumnya untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi hingga Kamis (16/10/2025).
“Tentunya selanjutnya adalah hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya, silakan untuk menyusun pledoi. Akan kami kasih waktu sampai hari Kamis, 16 Oktober 2025,” kata hakim ketua, Khairul Soleh.
Kasus ini berawal dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif pada Rabu (9/10/2024) yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik dokter Reza Gladys.
Pemilik akun, Samira, menyebut kandungan serum vitamin C booster dalam produk tersebut tidak sesuai dengan klaim dan tidak sebanding dengan harganya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya yang juga dinilai tidak sesuai klaim, sambil mengajak warganet tidak membeli produk tersebut. Reza Gladys kemudian menuruti desakan untuk meminta maaf secara publik.
Namun, setelah itu Nikita Mirzani ikut menyoroti Reza dengan melakukan siaran langsung di akun TikTok @nikihuruhara. Dalam siaran itu, Nikita menuding produk Reza dapat menyebabkan kanker kulit dan mengajak warganet berhenti menggunakan produk Glafidsya.
Beberapa hari kemudian, seorang dokter bernama Oky menyarankan Reza agar memberikan uang kepada Nikita agar tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita diduga mengancam Reza dengan mengatakan bisa menghancurkan bisnisnya jika permintaan itu tidak dipenuhi.
Nikita lalu meminta uang “tutup mulut” sebesar Rp 5 miliar. Reza yang merasa terancam akhirnya memberikan Rp 4 miliar. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jaksa Nyatakan Nikita Mirzani Terbukti Penuhi Unsur Pencucian Uang Megapolitan 9 Oktober 2025



/data/photo/2025/10/23/68f9dcc7566d2.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/24/68faa6055ad9d.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/10/23/68fa345c6b8a7.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2021/02/11/6024c5b6d9ffc.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69339b3d46a34.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/09/22/68d0a676239cb.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2024/12/06/67527840768a0.png?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2017/12/20/1716285305.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)