Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Izin Ponpes Al Khoziny Bisa Dicabut Jika Ada Pelanggaran Berat

Jakarta

Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya meminta izin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny dievaluasi. Atalia mengatakan izin ponpes dapat dicabut jika terbukti adanya pelanggaran berat.

“Izin Ponpes Al Khoziny, prinsipnya jelas, jika terbukti ada pelanggaran berat atau pelanggaran yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, maka izin lembaga tersebut harus dievaluasi bahkan bisa dicabut,” kata Atalia kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

“Hukum dan tanggung jawab tidak boleh memandang bulu. Tapi di saat yang sama, prosesnya harus dijalankan secara adil dan transparan, agar tidak menambah luka bagi para korban dan dunia pesantren secara umum,” sambungnya.

Pihaknya, kata Atalia, akan memanggil Kementerian Agama usai masa reses berakhir. Pemanggilan itu akan membahas izin evaluasi dan tata kelola lembaga pendidikan, termasuk ponpes di seluruh Indonesia.

“Karena bagi kami, tujuan akhirnya bukan hanya menertibkan izin, tetapi memastikan keselamatan dan kesejahteraan menjadi prioritas utama di setiap tempat pendidikan agama,” jelasnya.

“Kita khawatir, banyak pesantren yang sebenarnya memiliki semangat untuk tertib administrasi, namun terkendala proses perizinan yang berbelit atau biaya yang tidak ringan,” ungkapnya.

Namun, menurutnya, subsidi dan kemudahan IMB tak hanya berlaku untuk ponpes saja. Melainkan juga untuk seluruh lembaga keagamaan.

“Artinya kesulitan memperoleh izin bangunan ibadah ini dirasakan lintas agama,” tuturnya.

“Maka evaluasi ini harus menyeluruh, misalkan dalam hal memperjelas sistematika perizinan atau memasifkan sosialisasinya oleh kementerian terkait, agar setiap lembaga keagamaan tahu dan mampu memenuhinya,” imbuh dia.

Polda Jawa Timur sudah mulai melakukan penyelidikan terkait kasus robohnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur. Polisi menemukan dugaan awal penyebab bangunan itu ambruk.

“Dari awal kami menduga kegagalan konstruksi menjadi penyebab utama. Karena itu, kami libatkan ahli teknik sipil dan ahli bangunan untuk memberikan analisis resmi,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto, dilansir Antara, Rabu (8/10/2025).

Nanang mengatakan 17 saksi telah diperiksa dalam kasus ini. Para saksi terdiri atas ahli hingga pihak yang terkait dengan pembangunan Ponpes Al Khoziny.

“Kami sudah memeriksa sekitar 17 saksi dan jumlah itu masih bisa bertambah. Pemeriksaan lanjutan akan melibatkan pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan serta sejumlah ahli,” ujarnya.

(amw/idn)