Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ivendo Nilai Larangan Total Iklan Rokok di Raperda KTR Ancam Industri Event Megapolitan 26 Desember 2025

Ivendo Nilai Larangan Total Iklan Rokok di Raperda KTR Ancam Industri Event
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
— Dewan
Industri Event
Indonesia (Ivendo) DPD DKI Jakarta meminta DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakomodasi catatan Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri
) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang telah masuk tahap sidang paripurna.
Ivendo menilai aturan yang terlalu ketat berpotensi mengganggu keberlangsungan industri event dan mengancam penghidupan para pekerjanya.
Ketua Ivendo DPD DKI Jakarta Eka Nugraha menyoroti rencana larangan total reklame, iklan, promosi, dan
sponsorship
yang berkaitan dengan produk rokok. Menurut Eka, kebijakan tersebut dapat mempersempit sumber pembiayaan penyelenggaraan acara.
“Kami berharap semoga
Ranperda KTR DKI
Jakarta ini bisa menjadi Perda KTR yang lebih baik dan implementatif sesuai hasil fasilitasi Kemendagri,” ujar Eka dalam keterangan resminya, Jumat (26/12/2025).
Ivendo menilai, jika larangan total tetap diberlakukan, banyak kegiatan
event
berisiko tertunda bahkan dibatalkan karena keterbatasan pendanaan. Dampaknya, ribuan pekerja di sektor ini terancam kehilangan mata pencaharian.
Sebelumnya, Kemendagri memberikan sejumlah catatan terhadap Ranperda KTR DKI Jakarta, antara lain rekomendasi penghapusan pasal larangan reklame rokok di seluruh wilayah DKI Jakarta serta larangan memajang produk rokok di tempat penjualan.
Sesuai ketentuan, catatan tersebut wajib ditindaklanjuti dan diperbaiki sebelum perda ditetapkan.
“Regulasinya harus sinkron dan kolaboratif agar industri ini tetap bertahan. Tantangan di industri event saat ini sudah banyak, mulai dari regulasi sampai perizinan,” kata Eka.
Dari sisi legislatif, Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim juga mengingatkan agar penyusunan perda mempertimbangkan dampak yang lebih luas.
“Kami pada prinsipnya membuat Perda ini adalah, semangat bikin Perda iya, tapi harus dilihat banyak sisi. Banyak sisi yang dilihat, karena apa? Karena jangan banyak mudharat-nya nanti,” kata Lukman.
Berdasarkan Survei Industri Event Nasional 2024–2025, nilai ekonomi industri
event
di Indonesia mencapai Rp 84,46 triliun dan berpotensi menyerap sekitar 8,8 juta tenaga kerja. Jakarta menjadi salah satu pusat utama kegiatan, mulai dari festival musik hingga pameran seni dan budaya.
Ivendo khawatir, apabila catatan Kemendagri tidak diakomodasi, aktivitas ekonomi dari industri
event
di Jakarta akan terganggu.
Pelaku industri berharap Ranperda KTR tetap melindungi kesehatan masyarakat tanpa mematikan sumber pembiayaan legal yang selama ini menopang penyelenggaraan event.
“Jika Ranperda KTR yang disahkan dalam Paripuna sebelumnya tidak mengakomodir hasil fasilitasi Kemendagri, maka kegiatan ekonomi triliunan rupiah yang dihasilkan oleh industri event ini bisa terancam lumpuh, khususnya di Ibu Kota,” ujar Eka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.