Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

IRT di Tangerang Gadaikan Mobil Rental Sewaannya Rp 150 Juta Megapolitan 22 April 2025

IRT di Tangerang Gadaikan Mobil Rental Sewaannya Rp 150 Juta
Tim Redaksi
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com
– Ibu rumah tangga, Ermi Reffiani (44), ditangkap polisi setelah menggelapkan mobil rental. Dari aksinya itu, pelaku meraup Rp 150 juta.
“Perbuatannya tersebut, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp 150 juta,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (22/4/2025).
Kasus ini berawal ketika Ermi menyewa empat mobil dari dua pemilik rental berbeda.
Dua unit mobil, yakni Honda BR-V warna putih mutiara dan Daihatsu Terios warna coklat, disewa dari ONIEL Rent Car Ciputat pada Desember 2024.
Masing-masing dari dua unit mobil itu disewa seharga Rp 10 juta dan digadaikan sebesar Rp 40 juta per unit.
Kemudian, pada Januari 2025, tersangka kembali menyewa dua unit mobil lain dari AJM Rent Car Cilandak, yaitu Honda BR-V warna hitam dan Toyota Rush warna putih, seharga Rp 8 juta per unit.
Dua mobil tersebut juga langsung digadaikan oleh tersangka dengan masing-masing harga Rp 35 juta per unit.
“Setiap unit mobil yang disewa selalu digadaikan kepada orang lain tanpa izin pemiliknya, uang hasil gadai unit mobil tersebut digunakan untuk keperluan tersangka,” kata Dhady.
Aksi Ermi Reffiani pun terbongkar setelah dua pemilik rental tersebut melapor ke Polsek Cisauk pada Februari 2025.
Usai mendapat laporan, polisi langsung mendatangi kontrakan tersangka. Saat petugas datang, tersangka tengah bersiap untuk pergi meninggalkan lokasi.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil menyita empat unit mobil dari tangan para penadah yang tersebar di Jakarta, Banten, Pati (Jawa Tengah), dan Madura.
Unit kendaraan tersebut kini dijadikan barang bukti.
Selain itu, Ermi juga melakukan penadahan terhadap seseorang yang membantu menjual mobil hasil kejahatan melalui media sosial.
“Unit mobil dijual tanpa dokumen resmi, dan transaksi dilakukan melalui sistem COD,” imbuh dia.
Akibat perbuatannya, Ermi terancam dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, dia juga terancam dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.