Ini Daftar Hewan yang Dilarang Dijual dan Dipotong di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang penjualan dan pemotongan sejumlah hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi.
Pergub ini merinci jenis
hewan
penular rabies yang tidak boleh diperjualbelikan, disembelih, atau dikonsumsi untuk kebutuhan pangan.
Dalam Pasal 4 huruf a, terdapat enam jenis hewan yang masuk dalam daftar larangan.
“Maksud ditetapkannya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai dasar hukum dan acuan bagi aparat pelaksana dan setiap orang atau badan usaha untuk menjaga kesehatan HPR dan kesehatan manusia dari bahaya penyakit/penular rabies,” tulis keterangan dalam Pergub dikutip, Selasa (25/11/2025).
Larangan daftar hewan itu kemudian dipertegas melalui dua ketentuan penting dalam Pergub.
Pasal 27A melarang kegiatan memperjualbelikan hewan HPR untuk kebutuhan pangan, baik sebagai hewan hidup maupun daging dalam bentuk apa pun, termasuk yang sudah diolah.
Sementara Pasal 27B mengatur pelarangan kegiatan penjagalan atau pembunuhan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi.
Adapun rencana penerbitan Pergub ini merupakan tindak lanjut dari audiensi Pramono dengan organisasi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) yang dipimpin Karin Franken di Balai Kota Jakarta, Senin (13/10/2025).
Pramono sempat berjanji Pergub akan dikeluarkan dalam waktu satu bulan.
Dalam pertemuan itu, DMFI menyampaikan aspirasi agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan tegas yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing.
“Jadi, mereka menyampaikan beberapa keluhan, usulan, dan tentunya sebagai Gubernur, saya langsung merespons. Ada permintaan untuk membuat Pergub mengenai ‘dog meat free’, jadi daging anjing tidak untuk dikonsumsi di Jakarta. Usulannya ada dua, apakah dalam bentuk Pergub atau Perda,” ujar Pramono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Ini Daftar Hewan yang Dilarang Dijual dan Dipotong di Jakarta Megapolitan 25 November 2025
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/08/27/68ae80079360e.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4706409/original/091051700_1704368320-20240104-Cuaca_Ekstrim-ANG_5.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932d79d59ce4.jpeg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/05/6932c987197cb.jpg?w=250&resize=250,140&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69342da64f7be.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2023/06/30/649e60ba08ed5.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69341f9033588.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/12/06/69340c90d8e99.jpeg?w=400&resize=400,225&ssl=1)
/data/photo/2025/08/09/6896da5e4748b.jpg?w=400&resize=400,225&ssl=1)