Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Ikut Main Kasus Baznas di Enrekang, Terima Rp 840 Juta

Anang menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menekankan bahwa setiap insan Adhyaksa wajib menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Peristiwa ini dimaknai sebagai momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus melakukan pembenahan internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” Anang menandaskan.

Sebelumnya, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah oleh Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024 yang ditangani Kejaksaan Negeri Enrekang (Kejari Enrekang) mulai melebar setelah di-back up oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

Terbaru, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel mengumumkan adanya penambahan satu tersangka dalam kasus yang cukup menyita perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Enrekang, Sulsel itu.

“Satu orang lagi tersangka baru inisial SL (40). Dia seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Enrekang yang diperbantukan sebagai arsiparis pada Kejari Enrekang,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (2/12/2025).

Tersangka SL, kata dia, ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Makassar untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.