Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

ICW Geram Setya Novanto Bebas: Kasus E-KTP Bikin Rugi Negara Rp2,3 T, Pemberantasan Korupsi Mundur – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) geram terpidana kasus e-KTP Setya Novanto bebas bersyarat. Menurut ICW, dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung atau MA merupakan kemuduran upaya pemberantasan korupsi.

“ICW memandang pembebasan SN (Setya Novanto) pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Peneliti ICW Wana Alamsyah seperti dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/8/2025).

Wana mencatat, ada dua alasan mengapa penanganan perkara korupsi yang melibatkan Setya Novanto menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan rasuah.

Alasan pertama, Wana menilai penegak hukum telah gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Penanganan dugaan TPPU korupsi pengadaan e-KTP oleh Bareskrim Polri terhadap SN disinyalir mangkrak.

“Bahkan KPK yang memiliki fungsi supervisi penanganan perkara di penegak hukum lain gagal dalam mengakselerasi kasus tersebut. Dampaknya, saat SN menjadi terpidana patut diduga kabur dan plesiran ke Padalarang ketika melakukan pemeriksaan (kesehatan). Hal ini akibat tidak selesainya upaya penegak hukum dalam merampas aset milik SN,” jelas Wana.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mempertanyakan motif dibalik pengakuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2014-2019, Agus Rahardjo yang menyebut dirinya meminta agar kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dihentikan. Jokowi pun…