Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hutan Produksi di Karawang jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal, Pelaku Ditangkap

Aswin menjelaskan, di lokasi tersebut, tim menemukan areal hutan seluas kurang lebih 5,2 hektare yang sebagian dimanfaatkan untuk aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah serta barang bekas tanpa izin.

“Dalam operasi, petugas mendapati dan mengamankan pelaku berinisial KM (53) yang berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di dalam kawasan hutan produksi dengan para pekerjanya,” ucap dia.

Selanjutnya, para pelaku kemudian dibawa ke kantor Seksi Wilayah I Salemba, Jakarta, untuk pemeriksaan lanjutan oleh PPNS Gakkum Kehutanan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan keterangan saksi-saksi masyarakat, petugas lapangan dan pekerja, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga status KM dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” terang Aswin.

Penyidik pun menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Salemba, Jakarta Pusat.

“Barang bukti berupa dokumen, peralatan kerja, serta hasil dokumentasi lapangan diamankan untuk kepentingan pembuktian,” kata Aswin.

Pada saat yang sama, penyidik menyiapkan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Karawang serta menjalin koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jawa Barat untuk memperkuat langkah penegakan hukum.