Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapakan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim, sebagai tersangka baru kasus ‘uang siluman’ dana pokok pikiran (Pokir) di DPRD NTB. Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat selama 20 hari ke depan.
Hamdan Kasim Jadi Tersangka Gratifikasi Uang ‘Siluman’ Pokir DPRD NTB
Recommendation for You

Paris – Presiden Prancis Emmanuel Macron akan bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky, Perdana Menteri…

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk memastikan sambungan listrik kembali masuk ke daerah-daerah…

Jakarta – Mayat seorang wanita ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung…


