Merangkum Semua Peristiwa
Indeks

Hakim Djuyamto dkk Didakwa Terima Suap Rp 21,9 M Terkait Vonis Lepas Migor

Jakarta

Majelis hakim yang menjatuhkan vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng didakwa menerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diterima sebesar Rp 21,9 miliar.

Majelis hakim itu yakni hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Sidang dakwaan ketiganya digelar terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2025).

Djuyamto dkk didakwa menerima suap atas penjatuhan vonis lepas perkara migor dengan terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Total suap Rp 40 miliar diterima Djuyamto, Agam dan Ali secara bersama-sama dengan mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta serta mantan Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai dalam bentuk mata uang dolar Amerika, sejumlah 2.500.000 dolar Amerika atau senilai Rp 40 miliar,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Djuyamto.

Jaksa mengatakan uang itu diberikan para terdakwa korporasi perkara migor melalui pengacaranya yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei. Uang suap Rp 40 miliar tersebut diterima dalam dua kali penerimaan.

Jaksa mengatakan penerimaan pertama suap itu sebesar Rp 8 miliar, dan penerimaan kedua sebesar Rp 32 miliar. Kemudian uang itu dibagi bersama antara Arif, Djuyamto, Agam, Ali dan Wahyu.

Pembagian penerimaan suap kedua yakni Arif Nuryanta berupa pecahan USD senilai Rp 12.400.000.000, Wahyu sebesar USD100.000 atau senilai Rp 1.600.000.000. Kemudian, Djuyamto berupa pecahan USD senilai Rp 7.800.000.000, Agam Syarief berupa pecahan USD senilai Rp 5.100.000.000, serta Ali Muhtarom berupa pecahan USD senilai Rp 5.100.000.000.

Jika ditotal, maka uang yang diterima Djuyamto, Agam, Ali sebesar Rp 21,9 miliar. Djuyamto mendapat bagian suap yang dianggap sebagai penerimaan gratifikasi sebesar Rp 9,5 miliar selaku ketua majelis hakim perkara migor tersebut.

(mib/yld)